DetikNews86.com~Singkil | Dikabarkan baru-baru ini salah seorang masyarakat Aceh Singkil bernama Kasiran mengaku namanya dicatut penerima Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Rabu (02/11/2022)
Sebelumnya salah seorang masyarakat Aceh Singkil telah melaporkan ke POLDA Aceh terkait pemalsuan tanda tangan dalam surat.
Ridwansyah Ketua umum Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS). Mendesak KEPOLISIAN DAERAH ACEH mengusut tuntas pencatutan dan pemalsuan yang merugikan rakyat dan negara.
merujuk pada UU Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.
Pada pasal 378 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang”.
kami meminta agar ke POLDA Aceh melakukan audit PSR di Aceh Singkil. Kami menduga masih ada oknum yang duduk tenang menikmati uang rakyat dan menjual nama rakyat demi kesejahteraan pribadi.
Ridwansyah menegaskan kepala dinas perkebunan Aceh Singkil Pak Zulkifli terlihat naif dan aneh, meminta masyarakat tidak menaruh curiga. Lagian siapa juga yang curiga ke instansi.
Juga Kami mempertanyakan mekanisme validasi/pemeriksaan data yang dilakukan Dinas Perkebunan yang berdampak adanya pencatutan nama masyarakat yang tidak tau menahu.
Jika Hannya memeriksa data tanpa melakukan cek kelapangan ada kemungkinan terjadi pencatutan nama yang berulang.
Dan lagi-lagi kami menduga pernyataan pembelaan akan sama. “Tidak pernah menerima data fisik. Di periksa secara online. Lantas siapakah pemeriksaan kebenaran data yang terjun kelapangan jika instansi pemerintah Hanya memeriksa lewat online?. [RHMN]