Tembok Penahan Tanah Di Soal Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi
DETIKNEWS86.COM
Bekasi-Jabar.Pengerjaan kegiatan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) yang sedang di kerjakan oleh para tukang, yang berlokasi di Kampung Bakung Kulon RT 010 RW 006 Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupten Bekasi, Jawa Barat.
Di soal Ketua DPD LSM PRABHU Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi N. Rudiansah pertanyakan terkait tidak memasang papan informasi proyek yang menurutnya, ini sudah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomer 14 tahun 2008.
Sedangkan pekerjaan ini sudah berjalan 12 hari, diduga melanggar aturan dan Undang-Undang KIP, biasanya setiap kegiatan proyek yang bersumberkan anggaran pemerintah di wajibkan untuk memasang papan informasi, biar pihak masyarakat ataupun dari kontrol sosial tau dan paham anggaran kegiatan ini dari mana yang sedang dikerjakan,
“Ini malah tidak ada papan proyeknya, saya menduga bahwa proyek tersebut seperti anggaran siluman,”ucap N.Rudiansah, pada Rabu (02/11/2022).
Lanjut N. Rudiansah, dari hasil Investigasi kami di lapangan diduga pemasangan besi Tembok Penahan Tanah (TPT) diduga tidak sesuai Sepesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Terlihat jelas pemasangan besi tersebut, menggunakan besi 12 ulir di oplos besi biasa yang bukan ulir dan jarak gelang ke gelang pas dilakukan pengukuran dengan meteran jarak yang didapat 17 cm dan 20 cm sampai 22 cm jarak gelangnya.
“Yang saya hawatirkan pekerjaan tersebut tidak akan kuat bertahan lama,”jelasnya.
Tak hanya itu, saat dikonfirmasi awak media pekerja proyek mengatakan, terkait papan informasinya,” Belum dipasang, ada di kontrakan. Mao di pasang di pohon kelapa, mobil keluar masuk jadi ribet,”ujar pekerja.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Pengawas Konsultan blom ada yang ditemukan dilokasi kegiatan.
( Red & Team )