DetikNews86.com~Kutacane | Kepala Kepolisian Resor Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H, S.I.K, MH, menjadi Inspektur Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Senin (07/11/2022).
Hadir dalam Upacara tersebut Wakapolres Aceh Tenggara dan Pejabat Utama, para Perwira staf serta Kapolsek Jajaran bersama seluruh personil Polres Aceh Tenggara, bertempat di Polres Aceh Tenggara.
Upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh, Nomor : KEP/352/X/2022 tanggal 27 oktober 2022 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri. A.n Bripka KZ
”Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H, S.I.K, MH, pada saat Upacara dalam amanatnya, mengatakan, kita ketahui bersama, bahwa Upacara PTDH yang baru kita laksanakan.
Ini merupakan salah satu wujud dan bentuk Realisasi Komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan Sangsi Hukuman baik Pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, upacara ini memberikan Motivasi bagi Personil dan Punishmen kepada anggota yang melakukan kesalahan, PTDH ini dilakukan setelah melalui proses Hukum oleh bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh.
PTDH tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku bagi anggota Polri. ” tutup Kapolres. [Ady]