DETIKNEWS86.COM – toba sumut. – Adanya Video yang beredar terkait persoalan antara T.Tp.bolon dengan R.BR.B. hari ini dinyatakan sudah selesai lewat konferensi pers. Selasa 21/12/2021
Konferensi pers ini dilakukan dipolsek balige kabupaten toba.konferensi pers ini dihadiri Kuasa Hukum P.TP.bolon Horas Sianturi SH,MTh.sedangkan R.BR.B hadir didampingi Kuasa Hukumnya Imran Kurniawan SH,Kapolsek balige AKP.Agus Salim Siagian,dan para wartawan.
Horas Sianturi SH Penasehat Hukum P. Tp.Bolon ,ketika diwawancarai oleh awak Media ini, menyatakan bahwa Kliennya Sudah Berdamai dengan ibu R Br.B. sehubungan dengan terjadinya hal pertikaian dan Kesalahpahaman diantara mereka.
Jalur Perdamaian sudah ditempuh dengan segala etikad baik dari Kliennya dan Pihak R.br B sudah menerima dengan Tulus Ikhlas dan tanpa adanya unsur Paksaan dari pihak manapun sesuai surat Perdamaian tertanggal 14 Desember 2021 yang lalu, yang diperbuat oleh para pihak disertai saksi-saksi T.Seftiani, Alfrida, dan Jamuda Sitorus.
Terjadinya Perdamaian tersebut Bukanlah karena sudah adanya L.P di Polres Tobasa,
Namun karena didasari rasa peduli dan niat baik yang dikedepankan sesuai juga Keadilan Restoratif atau Restorative Justice,
Dimana Sebuah Pendekatan Kekeluargaan dan menggelar Pertemuan diantara korban dan pelaku, Hal itulah yang diperbuat oleh klien saya P. TP.bolon Sebut Horas.
Imran Kurniawan silalahi SH,selaku kuasa hukum R.BR.B mengatakan bahwa klien saya sudah berdamai dengan terduga pelaku P.TP.bolon,jadi dengan adanya perdamaian ini maka kami harap agar jangan ada lagi berita miring selain dari yang kami nyatakan.
Kapolsek balige AKP.Agus Salim Siagian juga mengatakan bahwa saudari R.BR.B mendatangi polsek balige pada tanggal 14 desember 2021,akan tetapi dengan tujuan didamaikan secara kekeluargaan dan tidak pernah membuat laporan kepolisian.
Jadi hari ini kami jelaskan bahwa kedua belah pihak sudah tidak ada lagi permasalahan,agar rekan rekan wartawan juga tau bahwa diantara mereka tidak ada lagi permasalahan”ujarnya.
Horas Sianturi SH,mengatakan bahwa penyelesaian perkara tidak harus serta merta lewat jalur hukum,karena kita selalu mengutamakan Restorative Justice.katanya mengakhiri.
(BANG LAHI)