Libatkan Anggota Kodim 1506/Namlea Dinas Permukiman Dan Perumahan Kabupaten Buru Bangun Destinasi Wisata Olah Raga

Share artikel ini

Namlea , Kab.Buru (Maluku)

πƒπžπ­π’π€ππžπ°π¬86.πœπ—Όπ—Ί – Sekda Kabupaten Buru M Ilias Hamid bersama Asisten IIΒ  Abas Pelu , Kepala INSPEKTORAT Sugeng Widodo,Β  Kepala Kesbangpol Abd.Basir Toisuta , dan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Buru Atika Wael , meninjau langsung Proyek Implementasi Perubahan Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) II di Dusun Mena Kompleks Batas Kota Desa Namlea Kecamatan Namlea Kab.Buru. Senin ( 07/11/22)

Kepala Dinas Perumahan dan kawasan permukiman Kab Buru Ir. Atika Wael, MT menyatakan bahwa , dalam Proyek Perubahan Strategi Penataan Kawasan Kumuh menujuh Namlea sebagai Kota PELANGI (Perumahan dan Permukiman Layak Huni, Nyaman, Terang dan Indah) salah satu kegiatannya yaitu Pembangunan tangga pelangi sebagai salah satu destinasi wisata olah raga , jelasnya.

Menurut Atika , Pembangunan Tangga Pelangi yang di bangun di Batas Kota , karena daerah Batas kota terletak di atas bukit yang dapat melihat langsung Kota Namlea dari atasnya , juga mempunyai daya tarik sebagai kawasan olah raga joging track dan ruang terbuka hijau.

Lanjutnya , dalam pelaksanaan Pembanguan Tangga Pelangi dilibatkan juga PersonilΒ  Kodim 1506/Namlea sebanyak 30 orang serta masyarakat yang bersama – samaΒ  mensukseskan proyek Perubahan PELANGI.

Atika menegaskan , tujuan dari penataan kawasan perkotaan Namlea berfungsi sebagai acuan dalam menyusun rencana pola ruang, rencana jaringan prasarana dan penetapan kawasan yang diprioritaskan, serta untuk menjaga konsistensi dan keserasian pengembangan kawasan perkotaan namlea dengan pengembangan kabupaten sebagaimana dituangkan dalam RT / RW Kabupaten Buru.

” Penanganan kawasan permukiman kumuh perluΒ  dilakukan untuk mencapai target Sustainable Developmen Goals (SDG’s) khususNya tujuan yang ke 11 , yakni Pembangunan Kota dan Permukiman yang inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan pada tahun 2023 mendatang , ” Ungkapnya .

Selain itu kata Atika , untuk mendorong penguatan partisipasi dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam proses pembuatan kebijakan publik, menuntaskan/mengurangi kawasan kumuh menjadi Permukiman PELANGI. Tutupnya. ( Bung Forbes)