Kades di Agara ditetapkan jadi Tersangka, ini penyebabnya!!!

Share artikel ini

DetikNews86.com~Kutacane | Penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana desa Istiqomah kecamatan Darul Hasanah tahun 2018 s/d 2019 dengan anggaran tahun 2018 sebesar 809 903 000 (delapan ratus sembilan juta sembilan ratus tiga ribu rupiah). Dan anggaran tahun 2019 sebesar 889 008 000 ( delapan ratus delapan puluh sembilan delapan ribu rupiah).

Pada siaran pres pada hari Senin, 7 November 2022, bahwa penyidik melakukan penahanan kepada tersangka saudara HJD sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHP dengan alasan berikut tim tindak pidana khusus kejaksaan negri Aceh tenggara melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap saudara HJD selaku kepala Desa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Desa Istiqomah kecamatan Darul Hasanah tahun 2018 s/d 2019.

Bahwa pada tahun 2018 desa Istiqomah mendapat kucuran Dana Desa sebesar 809 903 000 (delapan ratus sembilan juta sembilan ratus tiga ribu rupiah) dalam pelaksanaan nya beberapa kegiatan tidak dilaksanakan dan beberapa kegiatan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dan pada tahun 2019 dapat kucuran dana sebesar 889 008 000 (delapan ratus delapan puluh sembilan delapan ribu rupiah). dalam pelaksanaan nya beberapa kegiatan tidak dilaksanakan dan beberapa kegiatan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bahwa tim penyidikan mendapatkan indikasi kerugian negara untuk sementara kurang lebih sebesar 334 990 000(tiga ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) namun kemungkinan kerugian negara tersebut bisa bertambah sejalan dalam penyelidikan lebih lanjut.

Dalam hal ini penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara HJD selaku kepala Desa Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini dan disangka telah melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang sebagai mana di maksud dalam pasal (2) ayat 1 dan atau pasal 3, jo pasal 18 ayat 1 hurup a.b. ayat (2) dan (3 ) undang undang nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana kuropsi sebagai mana telah di ubah dengan undang undang nomor. 20 tahun 2021. Tentang perubahan undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana kuropsi.

Terhadap tersangka HJD di lakukan penahanan 20 (dua puluh) hari oleh penyidik sejak tanggal 7 November 2022 sampai tanggal 26 November 2022 atau perkara ini di limpah kan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh.
(Tim)