Di Duga Tambang Galian C Tak Berijin dan Kebal Hukum

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuwangi detiknews86 com,Aktivitas pertambangan pasir ilegal milik Berinisial (H )kembali beroprasi di sejumlah lokasi di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa timur, Salah satunya di Dusun Gumuk linggis, Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi yang sangat meresahkan dan menggangu aktifitas warga untuk mengendara motor akibat terkena debu, Sabtu (8/11 22.)

Berdasarkan penelusuran dari Team Investigasi, menemukan di area lokasi ada puluhan Dum Truk terlihat mengantri masuk untuk menunggu giliran memdapatkan matrial tanah uruk dan pasir, apalagi tidak ada KTT (Kepala Tehnik Tambang) dari kawasan Desa Aliyan.

Aktivitas penambangan, melainkan di area perkampungan, di lokasi tambang tampak satu alat berat Esxavator yang digunakan untuk mengupas lahan.

Dari tim Investigasi mengetahui area lokasi tempat Tambang Galian C diduga Ilegal tersebut yang ada di gumuk linggis desa aliyan kecamatan Rogojampi.

Saat awak media detiknews86 meminta keterangan kepada warga setempat, Sebut Saja Budi, menjelaskan, bahwa tambang milik inisial (H) tersebut memang tempat yang cocok kalau di buat tambang, lanjutnya, tambang tersebut yg ada di desa itu sudah beroperasi cukup lama.

” Kalau resah si aku gak iso ngomong mas, saya itu cuma bisa melihat mas, lingkungan kami semakin terlihat jelek aja mas, terlihat kotor juga semenjak adanya tambang di desa kami,”tutur Budi namanya enggan disebutkan.

Kata dia, jalan menjadi rusak akibat dum truk bermuatan pasir yang sangat berat yang tidak sesuai dengan ukuran muat umunya juga debu di jalan utama sehingga warga sangat terggangu akibat debu bertebaran, tapi ada juga si warga sini yang gak nyaman akibat adanya tambang.

“Karena sangat terganggu dengan suara esvakator dan suara dum truk keluar masuk , akibatnya lingkungan kami terlihat kotor dan jalan menjadi r rusak dan berlubang, akibat seringnya ada Dum Truk lewat mondar – mandir di area jalan di desa kami,jelas warga setempat,”katanya.

Ditempat dan warga yang sama, Sebut saja Rio, mengatakan, Kalau bisa aktifitas tambang itu dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum,

“Apalagi itu pasti di duga gak ada izinya kan, mas pasti taulah, kalau tambang itu di duga gak ada izinya, mungkin dari pemberitaan dan di publikasikan media bisa membantu memberentikan tambang tersebut, pastine itu bisa nambang dengan bebas, kayak aparat, atau pejabat Desa di duga wes dibungkem karo duit,”ucap Rio namanya enggan diberitakan dengan nada tertawa expresi wajah marah.

Disisi lain, di konfirmasi pemilik usaha aktivitas tambang itu, Insial H, Hingga berita ini di muat belum memberikan keterangan.


Perlu diketahui, Sebagaimana Kegiatan penambangan dimana pelakunya di duga tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)” (ip Nanang)