DetikNews86.com~Lhokseumawe | Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk sejumlah agen dan pemain judi Toto Gelap (Togel) dan Chip Higgs Domino di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe mengatakan, kronologis penangkapan terjadi pada Senin (17/10/2022) lalu saat tim Sat Reskrim Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kedai kopi komplek terminal bus Kota Lhokseumawe terjadi praktik perjudian.
Setelah menerima informasi itu, lanjut Kapolres, tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku togel yang berjumlah empat orang, yakni AYM (48) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe sebagai agen Togel, IM (52) warga Kecamatan Banda Sakti, S alias B (52) warga Kabupaten Bireuen dan H (45) warga Kecamatan Muara Dua.
“Tersangka IM, S alias B dan H merupakan pemain judi Togel. Selain itu, personel juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa tiga unit Hp, lima kertas repas berisi tulisan angka Togel dan uang tunai Rp 2,322 juta,” ujar Kapolres Lhokseumawe melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi, SH, MM, Rabu (09/11/2022).
Selain mengungkap praktik perjudian Togel, katanya, tim Sat Reskrim Polres Lhokseumawe pada Kamis (20/10/2022) juga berhasil meringkus agen Chiip Higgs Domino. Saat itu, personel mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Mane Tunong, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara terjadi praktik perjudian jenis Chip Higgs Domino.
“Dalam pengungkapan ini, tim berhasil menangkap satu orang agen Chip Higgs Domino, yaitu Z (25) warga Kecamatan Muara Batu. tersangka dibekuk di sebuah warung kelontong. Adapun barang bukti yang di sita, satu unit Hp dan uang tunai dari hasil penjualan chip Rp 1,6 juta,” pungkasnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, didapatkan uang tunai yang diduga dari hasil perjudian tersebut dengan total keseluruhan sebesar Rp 3.922,000.
“Terhadap tersangka dijerat Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman Uqubat Cambuk paling banyak 45 kali dan atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan atau penjara paling lama 45 bulan,” jelas AKBP Henki Ismanto. [KPA]