DPRD Banyuwangi Menerima Usulan Delapan Judul Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2023 dari Eksekutif

oleh
oleh
Share artikel ini

BANYUWANGI, detiknews86.com Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menerima delapan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari eksekutif untuk masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daeah (Propemperda) Tahun 2023. Kedelapan judul rancangan regulasi tertinggi daerah usulan ekskektuif tersebut diantaranya, Raperda tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah, Raperda tentang Perumahan dan Kawasan pemukiman, Raperda tentang pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Pencabutan Perda No. 2 tahun 2013 tentang Ijin Pengunaan Pemanfaatan Tanah dan Raperda tentang pencabutan Perda No. 7 tahun 2013 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana,Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.

Selain itu juga tiga raperda komulatif terbuka.“ Ada sekitar 8 judul Raperda yang akan di usulkan eksekutif ke dalam Propemperda Tahun 2023, termasuk raperda komulatif terbuka, namun kemungkinan besar masih ada penambahan usulan , “ ucap Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi usai menggelar rapat pra penetapan Propemperda 2023, Rabu (09/11/2022).

Sedangkan raperda usulan dewan untuk sementara tujuh enam judul rancangan produk hukum daerah diantaranya, Raperda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian, Raperda tentang Pengakuan Adat Budaya Osing, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren, Raperda tentang Produk Unggulan Daerah, Raperda tentang Buruh Migran dan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

“ Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi kebutuhan mendasar yang bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat Kabupaten Banyuwangi, “ ucap Sofiandi.Sofiandi menegaskan untuk program pembentukan peraturan daerah tahun 2023, pihaknya akan memprioritaskan pembahasan raperda yang telah memenuhi administrasi perundang-undangan seperti halnya Naskah Akademi, legal drafting dan ada bukti telah dilakukan Harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur sebagaimana amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang pembentukan produk perundang-undangan.

Dan prioritas selanjutnya adalah Raperda yang bersifat mandatory, misalkan adanya Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan daerah terkait pajak dan retribusi daerah yang harus menjadi satu serta raperda yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat seperti raperda LP2B, raperda perubahan Perda RTRW yang menjadi dasar perda lainnya khususnya terkait dengan perijinan.“ Intinya kita akan mendahulukan raperda yang sudah memenuhi administrasi perundang-undangan bernaskah akademik, raperda yang bersifat mandatory dan raperda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat , “ tegas Sofiandi.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, seluruh usulan Raperda saat ini masih di inventarisir pihaknya dan akan segera ditindaklanjuti kembali melalui rapat Bapemperda bersama eksekutif untuk mendengarkan paparan subtansi materi raperda sebelum ditetapkan sebagai Propemperda Tahun 2023.“ Seluruh usulan Raperda ini belum final, masih kita inventaris yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui rapat Bapemperda dengan agenda pemaparan substansi materi , “ pungkasnya.***

( Sumber : Website DPRD Banyuwangi )
( Ip. Willy )