Banyuwangi detiknews86.com Semerawutnya pemasangan kabel jaringan wi fi beserta Tiangnya yang merusak pemandangan di salah satu Desa Padang Kecamatan Singojuruh sangat memprihatinkan, pasalnya akhir-akhir ini pemasangan kabel-kabel jaringan Wifi dan Tiang-tiang nya tersebut diduga tidak memiliki ijin resmi (tata ruang kota) dari pihak terkait (DPU Banyuwangi).
Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya, menduga kabel yang semerawut dan diduga tak memiliki ijin itu milik salah satu penyedia jaringan provider yang ada di salah satu desa Padang di Kecamatan Singojuruh yang asal-asalan dalam melakukan pemasangan kabel dengan menempelkan Kabel ke tiang milik perusahaan BUMN tersebut,mungkin sudah ada ada main ya mas dengan pihak-pihak tertentu..?kok terkesan id berikan kebebasan menempel-nempelkan kabel, asal panjat dan asal tanam tiang tiang sambil dengan nada kesal dan agak keheranan kepada awak media.
H. Dendy Eka Wardana SH, yang juga salah satu Aktifis yang menjabat sebagai Sekjen di LAB (Lare Amanah Banyuwangi) yang saat itu juga melihat secara langsung adanya orang yang memanjat tiang dengan bebas tersebut juga merasa heran,karena
selama ini memang terkesan ada ” Pembiaran dari dinas-dinas terkait” dan setelah mencoba untuk berkomunikasi dengan salah satu penyedia provider penyedia layanan wi fi, akan tetapi pihak penyedia layanan tidak bisa dan sulit untuk di konfirmasi ,untuk di
tanya tentang adanya ijin pemasangan ataupun dokumen perizinan wifi yang juga perijinan terkait pengguna,an tiang PU/PLN/Telkom.
Disatu sisi,Melalui sambungan Wa, Mas Bayu (DPU),memberikan
penjelasan ,bahwa kabel-kabel yang menempel di tiang hijau itu tidak memiliki ijin sama sekali,alias Liar, kami dalam waktu dekat akan segera melakukan penertiban terkait kabel-
kabel liar tersebut,karena kami banyak dirugikan mas,salah satunya adalah sering dan banyaknya lampu-lampu penerang jalan kami mati secara tiba-tiba,kami akan bersihkan semuanya mas,apalagi sekarang ini marak juga adanya pemasangan tiang /cagak wifi yang tidak ber ijin akan dipasang begitu saja,tidak sesuai dengan tata ruang kota ,ujarnya saat menjelaskan melalui sambungan Wa nya.
Salah satu Harapan kami (salah satu warga padang),mengatakan,
agar dari pihak terkait (Dinas PU dan Telkom/Pln) untuk segara melalukan penertiban dan memberikan teguran dengan tegas kepada para penyedia layanan jaringan wi fi liar/
yang tidak memiliki izin dalam penyedia provider internet sebagaimana mestinya,supaya mereka tertib melengkapi persyaratan ijinnya,membayar pajak-pajaknya sesuai
dengan aturan yang berlaku sesuai per undang-undangan yang berlaku,dan yang terpenting,tidak merusak pemandangan,dan tidak ada pihak-pihak terkait yang dirugikan atas usaha pribadinya,ujarnya.
( Ip. Tim )