Lampung Utara Detiknews86.com,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah lembaga tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan Anak didik Pemasyarakatan di negara Republik Indonesia Agar mereka lebih baik lagi ketika kembali ke tengah – tengah masyarakat setelah mereka menjalani Hukuman Pindana .,sebelum di kenal istilah Lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia tempat tersebut lebih Akrab di kenal Masyarakat luas di indonesia dengan istilah sebutan “PENJARA”.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonèsia
Konsep pemasyarakatan pertama kali di gagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada tahun 1962.,Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berkembang bukan lagi sebagai Penjara yang seram dan menakutkan akan tetapi sebagai wadah perubahan bagi para narapidana itu sendiri agar mereka lebih baik lagi setelah bebas dan kembali ke tengah – tengah masyarakat karna para narapidana di dalam (Lapas) di beri keterampilan dan skil sesusai keahlian masing – Masing Nara pidana (Napi) Atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu sendiri.
Namun yang terjadi Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kotabumi ,kabupaten Lampung Utara.,berbanding terbalik serta mendapat cibiran dan keluhan dari salah satu Masyarakat setempat.,sebut saja “SM” (38th) Wanita Ibu rumah tangga yang berdomisi di kecamatan kotabumi selatan Jum’at sore 11/11/2022 sekira pukul 17 ; 00 Wib.,menggeluhkan Atas sikap dan prilaku kebijakan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang di terapkan di Lapas tersebut, menurut keterangan yang di himpun Media ini kepada “SM” ibu muda ini menceritakan Nasip Malang yang menimpa suami nya sebut saja inisial “R” Narapidana penghuni di Lapas kelas II A Kotabumi tersebut yang beberapa bulan lalau telah telah di beri sanksi Liter X ( ditambah masa tahanan.,red-) serta di Mutasi / di pindahkan oleh pihak Lapas kelas II A kotabumi Ke Lapas Kelas II B Kota Agung, Kabupaten Tanggamus Lantaran telah kedapatan menggambil Gambar Foto dan Merekam Vidio Narapidana Lain yang tengah Asyik dengan santay Menghisap Barang Terlarang yang di duga kuat Narkotika Jenis Sabu – sabu (SS) di dalam suatu Rungan kamar tahanan., Lalu “R” melalui ponsel Android nya Merk OPPO Jenis A5S mentranfer Hasil Foto dan Vidio yang di rekam nya tersebut ke istri nya “SM”.,oleh “SM” vidio dan Foto hasil rekaman suami nya tersebut beberapa waktu lalu di beri “SM” Ke teman nya salah satu oknum Media Online Striming lalu di beritakan.,Kini ibu muda itu tengah mengeluh karna malah suami nya inisial “R” di beri sanksi oleh pihak lapas.
” saya harus bolak – balik ke tanggamus ngebesuk suami saya dengan jarak tempuh yang Jauh dan memerlukan biaya tambahan mana Ekonomi lagi sulit saya hanya ibu rumah tangga biasa yang kerja nya serabutan.,saya Sedikit Aneh dengan Kebijakan Lapas Kotabumi suami saya kan memberi Informasi terhadap dugaan predaran gelap Narkoba di dalam lapas Kok malah suami saya di mutasi ini bukan ngada – ngada ini fakta ada Foto dan Vidio nya, suami saya juga siap jadi saksi dia ciren sama Napi – napi yang memakai dan menghisap sabu – sabu apa bila keterangan nya di perlukan pihak yang berwajib, yang menjadi pertanyaan di benak saya Kok bisa ya Barang terlarang itu masuk kelapas padahal kan penjagaan sangat ketat ,kalau mau Ngebesuk di Geledah dan di priksa dengan ketat oleh petugas lapas. Apa ini ada permain oknum – oknum tertentu ya tanya dengan nada heran.,saya meminta ada kebijakan dari pihak Lapas Kelas II A Kotabumi dan Lapas kelas II B Kota Agung Agar Mencabut sanksi Liter X yang di berikan kepada suami saya” Ucap nya dengan nada harap
Terpisah dimintai Tanggapan terkait hal ini via Pesan WhatsApp Pribadi nya, Ka.KPLP. Beni Umayah ,A.Md IP, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa persolan ini telah selesai.,
” Itu barang Lama bang 🙏.,sudah selesai,sudah ada 38 Media klarifikasi nya, Langsung tanyakan ke kantor Wilayah Aja bang, silahkan koordinasi langsung dengan kadiv pas karna berita tersebut sudah lama dan sudah ada klarifikasi nya”.,ucap Beni.
Terpisah Kepala Devisi Bidang Hukum dan Ham, Perkumpulan Wartawan Online Independent Nusantra (PWOIN) Provisi Lampung .,Ivin Aidiyan Fernandez SH.MH.,di dampingi Bidang Penyebaran Informasi Publik PWOIN Lampung Ir.Zendra Usmandri Tim PWOIN dalam waktu dekat akan berkoordinasi Langsung dengan Pihak – Pihak terkait minyikapi persoalan ini.
” Ini Aneh bin Ajib bukan di beri Apresiasi Malah ini “R” di beri sanksi aturan apa yang mendasari yang di terapkan pihak lapas Kotabumi dan pihak Lapas kota Agung tersebut, ini kasus menarik sekali untuk di cari titik terang nya,cukup menggelitik publik Ucap Ivin saya akan mendalami dan mempelajari persoalan yang menimpa “R” ini ,padahal cukup jelas dan Rinci dalam Undang – Undang Nomer 22 tahun 2022 tentang Era baru Pemasyarakatan yang sudah di tandatangani langsung oleh Presiden – RI.,Ir.Jokowidodo pada tanggal 3 Agustus 2022 Kemarin telah menegaskan berlaku nya seistem Pemasyarakatan yang di laksanakan berdasarkan asas Pengayoman,nondiskriminasi,Kemanusiaan,Gotong royong, dan kemandirian.,PWOIN Lampung akan segera memberi perhatian khusus menyoroti persoalan ini bila perlu kami menggandeng BNN dan Pihak Polda Lampung serta Kakanwil Kemenkumham Lampung dan juga segera akan melaporkan kejadian ini Ke Kementrian Hukum dan Ham – RI.,Apa bila nanti ada di temukan oknum – oknum pegawai Lapas yang terlibat langsung dengan dugaan masuk nya barang Haram tersebut diri nya meminta agar bisa di proses secara Hukum yang berlaku” . harap nya. ( Laporan.Tim PWOIN – Lampung )