Lampung Barat//Detiknews86.com – DPRD Lampung gencar melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak di Provinsi Lampung.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Anak adalah buah hati generasi penerus bangsa yang diharapkan menjadi anak yang sehat, cerdas, ceria dan diharapkan menjadi anak yang berbudi pekerti luhur.
Hal itu dikatakan Anggota DPRD Provinsi Lampung, H, Dadang Sumpena S,Sos. M.M, saat melakukan sosialisasi di Balai Pekon (Desa) Suka Jaya Kecamatan Pagardewa Kabupaten Lampung Barat.
“Belakangan ini, bisa kita ketahui baik berita di koran, berita di TV, media online, atau media sosial lainnya sering terjadi adanya kasus kekerasan terhadap anak,” kata dia saat Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 13 Tahun 2017, Selasa (15/11/2022).
Dalam sosialisasi tersebut di hadiri oleh, Anggota DPRD Provinsi Lampung H.Dadang Sumpena S.Sos, M.M,Camat Pagardewa Mat Patoni S.Sos , M.Si, Kapuskes, Peratin Suka Jaya, Aparatur pekon, LHP, Babinsa, Bhabinkamtibmas,Bidan desa tokoh agama, tokoh masyarakat dan Suka Jaya
Dadang sebagai pemateri mengatakan banyak menitik beratkan kepada orang tua dalam hal perlindungan anak dan menyoroti pula terkait kekerasan terhadap anak.
Ia berharap kewajiban orang tua untuk menjamin hak-hak dasar anak, Pendidikan agama dan moral, juga melindungi anak dari tindakan kekerasan, baik berupa fisik, seksual, penganiayaan emosional, ataupun pengabaian terhadap anak.
Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak di Provinsi Lampung. Perda tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihak Legislatif (DPRD) dengan Eksekutif (Kepala Daerah) yang di dalamnya mengatur kepentingan umum.
Perda ini penting untuk disosialisasikan, guna untuk mengedukasi masyarakat dan sebagai salah satu wujud kepedulian DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pemenuhan hak-hak anak termasuk salah satunya adalah hak untuk dilindungi dari hal-hal yang mengancam fisik dan jiwa anak-anak.
Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh masyarakat Pekon Suka Jaya, Dadang memaparkan bahwa Pemerintah, orang tua, masyarakat, dan semua unsur lainnya berkewajiban untuk menjamin hak-hak dasar anak dan melindungi anak dari tindakan kekerasan, baik berupa fisik, seksual, penganiayaan emosional, ataupun pengabaian terhadap anak, ujarnya.
Lanjut Anggota DPRD Provinsi dari dapil Lampung 4 ini, pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak di Provinsi Lampung. Perda tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihak Legislatif (DPRD) dengan Eksekutif (Kepala Daerah) yang di dalamnya mengatur kepentingan umum.
“Tidak boleh ada anak-anak di Lampung Barat yang tidak mendapatkan fasilitas kesehatan dan putus sekolah, karena tidak punya biaya. Tidak boleh ada anak-anak di Lampung Barat yang mengalami gizi buruk dan busung lapar karena kemiskinan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, katanya.
Mat Patoni S.Sos, M.Si, Camat Pagardewa dalam sambutannya menyampaikan,” Ucapnya terimakasih kepada H. Dadang Supena S.Sos, M.M Anggota DPRD Provinsi Lampung, yang telah berkunjung ke kecamatan Pagardewa ini. Juga kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya acara sosialisasi ini.
Toni sapaan akrab camat Pagardewa ini melanjutkan, Kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan kepada masyarakat betapa pentingnya mempersiapkan generasi penerus bangsa ini.
Anak anak kita harus mendapatkan perhatian dari semua pihak. Ini adalah tugas kita bersama agar tumbuh kembang generasi penerus bangsa sesuai dengan harapan kita bersama, tutupnya.
Penulis : Samsun