detikNews.86.com,- Nias – Menurut Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias, status facebook dari salah seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Bawolato yang mengatakan bahwa “BUPATI NIAS LARANG KADES MEMBERIKAN RAB KEPADA BPD” hal ini tidak pernah disampaikan oleh Bapak Bupati Nias, pada pertemuan setelah Pelaksanaan Pelantikan BPD di Bawolato pada tanggal 9 Desember 2021, dalam keterangan persnya dikantor PMD Kabupaten, (Kamis 23/12/2021)
Kadis PMD Kabupaten Nias Fanolo Laoli, dalam keterangan Persnya, mengatakan bahwa Bapak Bupati Nias hanya menyampaikan bahwa “Pengalaman dari kejadian di beberapa Desa adanya hubungan Pemerintah Desa dengan BPD yang tidak harmonis karena BPD tidak bekerja sesuai tugas dan fungsinya seperti yang tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 55 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa khususnya dalam hal pengawasan Kinerja Kepala Desa, Imbuhnya.
Lanjutnya kadis PMD, Bahkan terdapat sebagian anggota BPD bertindak seperti AUDITOR, meminta untuk melihat dan memeriksa SPJ Kegiatan, sehingga hal ini sering memicu konflik dan ketidak harmonisan hubungan Pemerintah Desa dengan BPD akibat masih adanya anggota BPD yang kurang memahami mengenai konsep pengawasan yang menjadi kewenangannya, Ucapnya.
Menyikapi ini hal ini makanya Bapak Bupati Nias mengingatkan para anggota BPD yang baru dilantik dan diambil Sumpah/Janjinya agar dalam melakukan pengawasan kinerja Kades, sesuai PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 48 huruf c bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan pemerintahan Desa (LPPD) secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran yang akan digunakan BPD sebagai dokumen/bahan dalam melaksanakan fungsi Pengawasan Kinerja Kades, selain melakukan monitoring/pengawasan selama proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
Apabila BPD menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program kegiatan, maka BPD mengingatkan Kepala Desa dan Perangkat Desa agar memperbaiki atau menyesuaikan pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan dokumen APBDesa yang telah disepakati bersama. Bila Kepala Desa tidak merespon sehingga masalah tidak dapat diselesaikan di tingkat Desa maupun Kecamatan maka BPD dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini kepada pihak Inspektorat Daerah Kabupaten untuk melakukan audit.
Seluruh penggunaan anggaran dana desa harus disampaikan secara terbuka/transparan kepada masyarakat desa bahkan wajib, Tutup Kadis PMD Kabupaten Nias.
Ujarnya.
( E TBA )