Satu Dus Obat Tramadol HCL Di Gagalkan Edar Tim Elang Polsek Woja, Pemilik Barang Warga Desa Matua.

Share artikel ini

Dompu.NTB//detikNews86.comBelum seminggu menangkap ratusan miras oplosan yang dikirim dari luar Daeran Dompu, Hari ini Selasa (15 /11/2022) sekitar Pukul 10.30 Wita, Timsus Polsek Woja kembali menggagalkan dan menyita satu dus obat tramadol HCL di Kantor ekspedisi, bertempat di Kelurahan Monta baru Kecamatan  Woja Kabupaten Dompu.

Paket yang diduga berisi Obat Tramadol HCL yang dikirim oleh Wizistore81, Cibinong, Jalan KH. UCI Masjid AL – ISTIQLALIYAH, Pasar Kemis Kabupaten Tanggerang, Proponsi Banten dengan tujuan penerima berinisial AM alamat Jalan Media Selaparang, Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu tepatnya di Studio Tv Tambora.

Paket tersebut di tangkap oleh Tim elang Polsek woja yang di pimpin Aiptu M.Saihun bersama Kanit Reskrim BRIPKA ABDUL HAMID, SH, Kanit Provost AIPDA M. YAMIN dan anggota Opsnal Polsek Woja, papar Kapolsek Woja IPDA Zainal Arifin SIP saat di temui awak media tadi siang.

Menurut Kapolsek, berawal dari informasi masyarakat terkait dengan adanya kedatangan paket kotak yg di duga berisi obat Tramadol dengan penerima AM alamat Jalan Media Selaparang, Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu tepatnya di studio TV Tambora. Kemudian Kapolsek Woja memerintahkan Ka Timsus Elang Polsek Woja AIPTU M. SAIHUN bersama Kanit Reskrim BRIPKA ABDUL HAMID, SH, Kanit Provost AIPDA M. YAMIN dan anggota Opsnal Polsek Woja agar menindak lanjut terkait dgn informasi tersebut, jelasnya.

Merespon dengan cepat informasi tersebut anggota Opsnal Polsek Woja langsung merapat di lokasi yang dimaksud. Setelah tiba di lokasi tim bergerak cepat untuk mengamankan barang temuan paket Dus yang di duga berisi Obat Tramadol HCL di Gudang Kantor Ekspedisi di Kelurahan Monta baru Kecamatan Woja, ujarnya.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 25 papan + 4 butir pil obat-obatan Jenis Tramadol HCL dengan jumlah 254 butir pil Tramadol HCL dan 30 papan + butir pil , dengan jumlah 303 Butir Pil Trihexyphenidyl Tablet 2mg dalam bungkusan kotak ekspedisi tersebut. Selanjutnya barang temuan tersebut di bawa dan diamankan ke Mapolsek Woja guna proses penyelidikan lebih lanjut terhadap pemilik barang haram yang berinisial AM, beber Zainal sapaan akrab Kapolsek Woja.

Lebih jauh ia sampaikan, diduga
Obat tersebut di beli secara online dari Toko Online Wizistore81, Cibinong, Jalan KH. UCI Masjid AL – ISTIQLALIYAH, Pasar Kemis Kabupaten Tanggerang, Proponsi Banten, dan obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut merupakan obat yang diperuntukan bagi penderita Parkinson yang juga masuk dalam kategori psikotropika golongan empat yang biasa digunakan sebagai obat penenang, terang mantan Kanit Buser Polres Dompu.

Lanjut Zainal, patut di duga obat-obatan Jenis Tramadol tersebut akan diedarkan atau diperjual-belikan di wilayah Kecamatan Woja oleh terduga guna mendapatkan keuntungan pribadi tampa memperdulikan akibatnya bagi orang banyak dan di duga oknum tersebut merupakan bandar obat tramadol di wilayah Kabupaten Dompu.tandasnya.

Terkait temuan obat tramadol ini kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius terhadap pelaku yang memiliki barang tersebut sesuai prosudur hukum yang berlaku, pungkas Kapolsek Woja.

Jurnalis, Rdw/ddo.