Tarmilin : Pengancam Wartawan Langgar Tindak Pidana, Minimal Hukuman Dua Tahun

Share artikel ini

DetikNews86.com~Banda Aceh | Aksi pengancaman terhadap seorang wartawan harian Rakyat Aceh di Takengon, Aceh Tengah oleh dua pria adalah perbuatan tindak pidana. ”

Wartawan dalam bertugas dilindungi undang-undang,” tegas Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Provinsi Aceh, Tarmilin Usman di Banda Aceh, Selasa (15/11/2022).

Karena itu, harap Tarmilin Usman, pihak penegak hukum tidak perlu ragu dalam melakukan tindakan terhadap pelaku pengancaman terhadap wartawan Rakyat Aceh, Jurnalisa, salah seorang wartawan di Aceh Tengah.

Apalagi, pihak korban secara resmi telah melaporkan ke Polres setempat, tentang ancaman pembuhan oleh dua pria yang datang ke rumah wartawan tersebut.

Kapolres Aceh Tengah, selaku panglima penegak hukum di negeri dingin itu kata mantan ketua PWI Aceh ini tidak perlu ragu dalam bersikap dan bertindak, terkait soal pengamcaman wartawan.

Tarmilin Usman menjelaskan, dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999, tentang PERS telah diatur sedemikian rupa.Terutama di Pasal 8 dan Pasal 4. “Jadi mari kita lihat bersama bahwa dalam UU ini semuanya sudah diatur,” ungkap Tarmilin Usman, mantan Ketua PWI Aceh. [KPA]