Banyuwangi detiknews86 com,Bahwa dengan dilantiknya NH sebagai staf ahli Bupati Banyuwangi Ipuk Festiandani Anas, menandakan berakhirnya agenda pemberantasan korupsi di Banyuwangi.
Bahwa jabatan staf ahli adalah jabatan esolan dilingkungan Pemkab banyuwangi, dimana jabatan eselon tersebut disandang oleh tersangka NH.
Meskipun dalam dunia hukum ada asas praduga tak bersalah, dimana seseorang dianggap bersalah apabila ada putusan dari pengadilan,akan tetapi dalam norma masyarakat ada norma moral dan budaya malu yang dijunjung tinggi sampai sekarang, tetapi hari ini Bupati kita beserta para Birokrat kita tidak mempunyai moralitas tinggi dan budaya malu terhadap rakyat yang dilayaninya.
Bupati IPUK telah melanggar norma kepantasan dalam bekerja dengan menunjuk NH staf Ahli atau pejabat eselon, oleh karena itu kami menghimbau semua elemen masyarakat untuk bersatu padu meluruskan Banyuwangi yang bengkok ini kembali kepada jalan yang lurus.
Agenda Reformasi harus berjalan dengan lurus,agar pemberantasan korupsi dibanyuwangi tidak berjalan ditempat, semua elemen harus bersatu padu untuk mengawalnya(tiem)
Direktur PUSKAPTIS Banyuwangi
Mohamad Amrullah,S.H.M.Hum.