Sinergitas KPH Purwakarta BPJS Melakukan Sosialisasi LMDH Di Resfon Positif
DetikNews86.com._Subang.- Kesatuan Pemangku Hajat (KPH) Purwakarta Jawa Barat, melakukan kegiatan sosialisasi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), Ketenagakerjaan, yang bertempat di rumah makan Mang Eye,Jalan Raya Kalijati RT.03/01 Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang.
Sosialisasi yang bertujuan,upaya bersama untuk mewujudkan terselenggaranya jaminan sosial ketenagakerjaan dan perlindungan bagi anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Untuk memastikan agar semua pekerja disektor kehutanan yang bermitra dengan perhutani memiliki perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Karena perlindungan jaminan kerja penting,Maka perhutani KPH PWK bersinergi dengan BPJS ketenagakerjaan untuk mengajak LMDH menjadi peserta BPJS tenaga kerjaan.
Acara sosialisasi yang dihadiri Esra Nabban Kepala Cabang BPJS TK Kabupaten Subang, dan beberapa pihak terkait yang hadir.
Husen Ketua tenaga pendamping masyarakat (TPM), Ade Sardi LMDH Girimukti, Ajun LMDH kujang, Irpan LMDH alas jaguna beserta anggotanya.
Dari pihak perhutani yang hadir di delegasikan Agus Iskandar,hadir dalam acara tersebut sebagai KSS kemitraan produktif.
Kegiatan acara sosialisasi tak lepas dari sorotan positif pihak Administratur UUM Maksum yang koperatif dengan jaminan sosial.
Ditempat terpisah sosialisasi dinilai maslahat,kami sangat mendukung dan mengapresiasi program BPJS ketenagakerjaan,karena dapat melindungi anggota LMDH yang bermitra dengan Kami. Tandasnya
LMDH yang berada disekitar hutan agar mendapatkan manfaat santunan kecelakaan kerja dan santunan jaminan kematian, sehingga apabila terkena musibah seperti pihak keluarga merasa terlindungi dari sisi finansial.
Masih menurut UU Maksum,bahwa perhutani KPH Purwakarta, yang memiliki luas secara administratif terdiri dari 3 kabupaten,Purwakarta, Subang dan Karawang, Ter update LMDH keseluruhan sebanyak 135 LMDH. Ujarnya.
Untuk wilayah kabupaten Subang berjumlah 44 LMDH, harapannya mudah mudahan bisa mengikuti program yang sudah diterbitkan oleh pemerintah mengenai BPJS ketenagakerjaan untuk LMDH. Tarang UM.
Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam santunan berupa uang sebagai pengganti, sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja, berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin.
Penjelasan Esra Nabban dengan mengikutinya program BPJS tenaga kerja,bagi anggota LMDH bisa meringankan beban hidup apabila mengalami kecelakaan kerja dan kematian. Kata EN.
Pemerintah tidak mungkin mengakomodir warga negaranya satu persatu untuk melindungi diri dari kecelakaan dan kematian saat sedang melakukan pekerjaan.
Manfaat mengikuti program BPJS ketenagakerjaan,LMDH dan entitas lain yang berada di sekitar hutan dapat terlindungi dan bisa mengurangi beban hidup pihak keluarga apabila hal tidak diinginkan terjadi.
Dengan mendaftarkan diri ke badan penyelenggara jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan ‘ kerja tenang ‘keluarga aman.
Nababan menambahkan, besar nominal iuran BPJS cukup rendah, hanya belasan ribu kisaran 16.800 Rupiah perbulan.
Nilainya memang rendah tapi manfaatnya sangat tinggi. Ungkapnya. 17/11-2022. Pht-pwk/yats.
Reporter : Agus M