Dompu.NTB.//detikNews86.com – Sepintar-pintarnya tupai melompat namun tetap jatuh juga, sejauh-jauh bangau itu terbang, suatu saat pasti kembali ke sarangnya.
Untaian peribahasa tersebut sangat tetap di samatkan pada sosok buronan berinisial HE alias Goblok (27) warga Dusun Sanggopa Sante, Desa Doro Melo Kecamatan Manggelewa, Dompu, akhirnya jatuh ke cengkeraman Tim Opsnal Polsek Manggelewa, Kamis (17/11/2022) sekira pukul 09.00 Wita.
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kapolsek Manggelewa, Iptu Ramli, SH., dalam keterangan pers menyebutkan bahwa HE alias Goblok merupakan DPO atas kasus pembunuhan terhadap SA (20) pemuda asal Dusun Soriutu, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Dompu 2016 silam.
“Tersangka dijemput paksa di rumahnya di Desa Doromelo kecamatan manggelewa tampa perlawanan,” ujar Kapolsek Ramli.
Dalam penjelasannya, Kapolsek mengungkapkan bahwa HE masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus hilangnya nyawa korban di acara hiburan malam di Desa Lanci Jaya, Manggelewa, tahun 2016 silam.
“Sejak insiden itu, terduga melarikan diri ke luar daerah dan melanglang buana di pulau Kalimantan’ tutur Ramli mantan Kasat Narkoba Polres Dompu.
Saat diinterogasi, lanjut Kapolsek, terduga mengaku kabur ke Kalimantan dengan maksud untuk bekerja, yang salah satunya sebagai operator alat berat.
“Menganggap kasus hukum yang menjerat dirinya sudah lama,Terduga belum lama ini pulang, kira-kira belum sebulan setelah sekian lama menjadi buron.”ucap Kapolsek.
Mendapat informasi terkait keberadaan terduga, Kapolsek langsung turunkan perintah ke Kanit Intel Polsek Manggelewa untuk memantau sekaligus melakukan penangkapan terhadap terduga.
“Saat ditangkap, terduga kooperatif, tidak melakukan perlawan sama sekali, jelas Kapolsek.
Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, terduga kini telah diamankan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Dompu untuk di proses hukum lebih lanjut.
“Pasca penangkapan Goblok alias HE anggota masih melakukan pemantauan situasi dan untuk sementara gangguan Kamtibmas masih aman dan terkendali, tandas Kapolsek.
Kemudian kata Kapolsek, tersangka akan di sidik sesuai prosudur hukum yang berlaku dan bakal di jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun masuk bui, pungkas Kapolsek Mangge Lewa. Jurnalis, Rdw/ddo.