Nias/Sumut-detiknews.com
Salah seorang oknum pendamping Desa dinilai mencederai sikap tidak netral pada pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Sisobahili, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Diketahui, oknum itu bernama Yuniasa Laoli diduga kuat ikut melibatkan dirinya melakukan kampanye pada salah satu calon tanpa mengindahkan surat edaran Bupati Nias.
Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut mendapatkan reaksi dari inisial NL yang merupakan salah satu warga setempat. Selasa (22/11/2022).
“Sangat menyesali terhadap sikap oknum itu yang ikut bersama sama untuk bersosialisasi dengan tagline kampanyenya dan sengaja mencederai sikap tidak netralisasi dan dibuktikan dengan mengacungkan tiga jari bersama dengan tim sukses dan calon kades Nomor Urut 3, “Ungkap Warga itu.
Dikatakannya, dalam surat edaran Bupati Nias dengan Nomor : 2825/SE/2022 tentang Netralisasi Aparatur Sipil Negara, Pendamping Profesional Desa dan Pendamping Keluarga Harapan dalam penyelenggaraan pemilu kepala desa serentak di Kabupaten Nias tahun 2022.
“Sudah jelas dianya mengkakangi Surat edaran tersebut dan juga keputusan Menteri desa, Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi RI Nomor 40 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pendampingan masyarakat desa terkait larangan terhadap larangan kode etik tenaga Pendamping profesional.
Pihaknya menegaskan, setiap pendukung atau calon tentunya saling berkompetisi untuk dapat meraih suara terbanyak. Kendati demikian hal itu harus dilaksanakan secara sportif.
“Dengan kondisi terlibatnya oknum pendamping Desa itu membuat psikologis masyarakat resah dan berasumsi jika tidak memilih calon tertentu maka tidak bisa bersinergi kedepan dalam melaksanakan dana desa ,” jelas NL.
Menurutnya, alangkah baiknya saja mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa saja, jangan hanya ibarat tim sukses doang sehingga tidak mengkangkangi surat edaran Bapak Bupati Nias.
“Kami sebagai masyarakat meminta Tenaga Ahli Pendamping Profesiaonal ditingkat Kabupaten Nias agar melakukan tindakan kepada oknum Pendamping desa tersebut karena jelas sudah melanggar surat edaran bupati dan melanggar kode etik sebagai Pendamping desa.
Lebih Lanjut, Ini harus perlu ada tindakan dari pihak terkait guna menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkades khususnya di desa Sisobahili dan akan berencana melaporkan dan menyurati Kementrian Desa.
Pendamping Desa, Yuniasa Laoli saat dikonfirmasi melalui Via telepon selulernya dan mengatakan bahwa dirinya bukan pendamping Desa Sisobahili, Kecamatan Gido.
“Saya bukan Pendamping Desa Sisobahili Kecamatan Gido, tapi saya adalah Pendamping di Kecamatan Gido” Tuturnya YL
Lebih lanjut, YL menuturkan bahwa dirinya belum ikut dengan kegiatan kampanye itu. “saya lagi sibuk ini ada tamu, “singkat YL dengan terburu-buru memutuskan teleponnya.
Sementara, Dermawan Harefa salah seorang Tenaga Ahli (TA) ditingkat Kabupaten Nias membenarkan bahwa oknum itu sebagai anggotanya dan mendampingin Desa Sisobahili, Kecamatan Gido.
“Iya benar, Yuniasa Laoli sebagai Pendamping Desa dan itu anggota kita yang mendampingin Desa Sisobahili, Kecamatan Gido dan atas informasi ini kami sangat berterimakasih juga kepada teman-teman media dan jika bisa tolonglah diberikan toleransi, dan hal ini kami akan melakukan tindakan dengan pembinaan kepada yang bersangkutan, dan setelah ini saya langsung telepon beliau” Ungkapnya Dermawan Harefa.
Lebih lanjut, Dermawan menjelaskan bahwa kita dari pihak Kabupaten Nias belum mengarahkan mereka untuk hal seperti ini dan memang menurut aturan atau SOP sudah dilarang bahwa tidak bisa ikut berkampanye atau mengkampanyekan serta berpihak kepada salah satu calon Kepala desa tertentu.
“Terkecuali jika beliau ikut mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa maka diberikan cuti, dan hal ini kami akan lakukan pembinaan dan penegasan. Jika perlu nanti kami sampaikan surat kepada yang bersangkutan, “tandasnya.