Kepala BKPSDM Kab, Nias Segera Memeriksa Oknum ASN Yang Melanggar Surat Edaran Bupati

oleh
oleh
Share artikel ini

DetikNews86.com.
Nias – Kepala BKPSDM Kabupaten Nias akan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum ASN yang melanggar Surat Edaran Bupati Nias Nomor : 2825/SE/2022 tentang Netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga pendamping profesional Desa dan pendamping program keluarga harapan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa serentak di Kabupaten Nias Tahun 2022.

Media detikNews86.com. ketika menjumpai Kepala BKPSDM Kabupaten Nias, Efori Telaumbanua, diruang kerjanya (23/11/22) mengatakan kita sudah mengetahui identintas AL oknum ASN tersebut dan akan segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan kepada oknum ASN tersebut dan apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran, kita akan memberikan sangsi tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, apalagi yang bersangkutan merupakan ASN yang terangkat dari P3K dimana sistim kerjanya Kontrak.” Tegas Kepala BKPSDM Kabupaten Nias.

Lebih lanjut bahwa seperti pada pemberitaan sebelumnya (22/11/22) bahwa Salah Seorang Oknum Guru ASN P3K di SD Negeri 078521 Sihareo III Hilibadalu, Kecamatan Ma’u, Kabupaten Nias berinisial AL diduga ikut Kampanye Calon kades dan menaikan jarinya pada tanggal 21 november 2022 bertempat di dusun 3 (tiga) Desa Sisobahili Kecamatan Gidö, pemberitaan tersebut mendapat respon cepat dari BKPSDM Kabupaten Nias dan juga Dinas Pendidikan Kabupaten Nias. Tutupnya

(E TBA)