Lampung Barat//DetikNews86.com – Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Liwa, kembali menggelar Penyuluhan Bantuan Hukum kepada aparatur pekon (Desa) Kecamatan Sekincau kabupaten Lampung Barat.Penyuluhan hukum bertema,” Bantuan Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2011.Rabu (23/11/2022)
Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai nara sumber Ketua Posbakumadin Liwa Advokat Robert Ariesta, SH., beserta tim, Peratin Pekon (Kepala Desa) Tiga Jaya, Aparatur Pekon, Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) dan masyarakat peserta penyuluhan.
Robert Arista yang menjadi narasumber dalam acara tersebut, di sesi tanya jawab menjelaskan tentang contoh kasus hukum yang di alami salah satu aparatur pekon,” Junaidi salah satu peserta dalam acara tersebut menanyakan,” tentang persoalah perceraian dengan dugaan pengancaman dari pihak laki-laki.
Masih kata Junaidi sang istri yang sudah di tinggalkan selama delapan tahun dan di tinggal merantau di luar lampung barat.
Menanggapi pertanyaan peserta ketua posbakum adin Advokat,” Robert Arista SH. menjelaskan, pertama usus dokumen, speeti dokumen menikah di urus dulu di KUA atau Kantor agama bahwa buku nikah tersebut di terbit kan dimana. ketika buku nikah telah ada akan di lakukan penggugatan cerai atau isbat nikah yang di ajukan ke kantor agama, kemudian gugat cerai, ujarnya.
Suli, peserta lain dalam acara penyuluhan hukum menanyakan, Sarat untuk mendapat bantuan hukum dari POSBAKUM ADIN, Masyarakat harus memiliki KTP Pekon Tiga Jaya memiliki Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), memiliki semua Dokumen yang berhubungan dengan perkara, dan membuat surat permohonan pendampingan hukum kepada Posbakumadin.
Perlu di ketahui, Posbakum tidak bisa mendampingi jika tidak memiliki KTP Pekon Tiga Jaya karena MOU nya dengan Pekon Tiga Jaya terkecuali Peratin membuatkan surat domisili atau keterangan lain nya. (Samsun)