Tambang Galian C Milik UG Di Duga Tak Berijin dan Kebal Hukum di Desa Aliyan

oleh
oleh
Share artikel ini

BANYUWANGI detiknews86 com, Kegiatan penambangan pasir (galian C) yang berdekatan dengan Pemukiman warga yang di duga tidak berijin atau Ilegal kembali marak beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi diantaranya berlokasi di Dusun Kedawung, Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi yang di miliki inisial UG yang diduga tak Berijin dan Kebal Hukum.

Berdasarkan penelusuran awak media, ditemukan fakta bahwa dalam area lokasi tambang terdapat puluhan dumtruk sedang mengantri dan menunggu giliran masuk untuk mengangkut material berupa tanah urug dan pasir, juga terlihat ada satu unit esxavator atau alat Bego, satu unit untuk menggali juga mengupas lahan dan lagi digunakan untuk memasukkan material dalam dum truk.

Praktek penambangan pasir (galian C) diduga tak berijin dan kebal hukum yang dapat merusak lingkungan itu, dikelola oleh seseorang inisial UG yang dianggap “kebal hukum, pasalnya beberapa orang warga yang bertempat tinggal sekitar lokasi tambang, terutama yang rumahnya dipinggir jalan pernah mempersoalkan, namun praktek penambangan tetap berjalan lancar, Rabu 23/11/2022.

Ada seorang warga berinisial MM berbicara kepada awak media mengungkapkan keresahannya, karena akibat banyaknya dum truk pengangkut pasir berlalu- lalang akibatnya jalan menjadi rusak. “kami tidak senang Mas dengan adanya penambangan pasir di Desa kami, bahwa tambang pasir (Galian C) tersebut sudah beroperasi cukup lama, kalau resah sih pasti mas, lihat aja itu jalan sampai rusak, berdebu dan kadang kalau naik sepeda harus hati – hati karena jalannya menjadi licin.
Kita merasa gak nyaman karena sangat terganggu akibat dampak lingkungan menjadi kotor, jalan rusak dan polusi debu akibat sering dumtruk lewat mondar–mandir,mungkin dari pemberitaan yang di publikasikan bisa membantu menghentikan aktifitas tambang galian C tersebut “Ucap warga.

Tambang galian C yang di duga tidak mengantongi ijin dan kebal hukum ,Khususnya yang berada di Dusun Kedawung, Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, penambangan tersebut jelas merusak ekosistim beserta lingkungan dan bisa menyebabkan banjir dan tanah longsor terhadap pemukiman penduduk, apalagi tidak ada KTT (Kepala Tehnik Tambang) yang ada.

Kegiatan penambangan yang di duga tidak memiliki ijin dan kebal hukum ,merupakan perbuatan tindak pidana. “Kegiatan penambangan ilegal secara tegas diatur masih aktif berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara Pasal 158. (Red : pasal 158 berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Maka untuk mencegah kerusakan ekosistim dan lingkungan yang lebih parah yang dapat menimbulkan bencana alam, misalnya banjir, tanah longsor dan semacamnya, kita minta kepada APH untuk segera menutup tambang tak berijin itu, juga pastinya usaha penambangan tak berijin terdapat praktik KKNnya (red :korupsi, kolusi dan nepotisme), karena aktor-aktor yang “bermain” di dalamnya di duga ada oknum-oknum pemerintahan juga yang membek,up dan terlibat di dalamnya.(tiem)