Pati- Jawa Tengah//detikNews86.com – Pemerintah kabupaten Pati telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 56 tahun 2021 tentang Disiplin Kerja dan Etika Aparatur Pemerintah Desa di lingkungan Pemkab Pati. Substansi Perbup tersebut mengatur beberapa ketentuan.
Karena Aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) digaji oleh pemerintah dari uang rakyat, yang seharusnya melaksanakan kewajibannya. Salah satunya kedisiplinan yang wajib dilakukan adalah masuk kantor sesuai peraturan yang ada demi kepentingan masyarakat banyak.
Karena kepentingan masyarakat lebih utama daripada kepentingan pribadi yang mencari kesibukan diluar disaat jam kerja.
“Dari hasil penelusuran awak media saat itu terpantau dilapangan,, Desa Wuwur, Kecamatan Gabus Pati, Kabupaten Pati diduga masih ada Perangkat yang Jarang Berada Di kantor pada saat jam kerja.
7 kali wartawan mampir hanya 2 kali bertemu kades.
Awak media yang tak sengaja melewati kantor Desa tersebut, Kamis 24 November 2022 sekitar pukul 09.30 Wib Keadaan Kantor Pemerintahan Desa tersebut dalam keadaan Sepi Hanya ada satu perangkat yakni’ Suwodo,dan saat itu Suwodo mengatakan ke awak media,” Perangkate nunggoni proyek mas (perangkat Desa nya nungguin proyek mas).”katanya
Desa Wuwur Kecamatan Gabus Perlu dipertanyakan, soalnya Kantor Desa Wuwur yang dijadikan tempat Pelayanan Masyarakat warga Desa Wuwur itu sangat sepi pada jam kerja
Balai Desa Wuwur dalam keadaan sepi tanpa penghuni atau tanpa adanya Pamong Desa atau perangkat desa yang nampak, Padahal waktu masih menunjukkan jam kerja.
Dan jam 09.45 Pak Kades datang,ngobrol sebentar dengan awak media ,tidak banyak basa basi,ngobrol sebentar langsung berpamitan,mau ke kecamatan mas rapat,terang kades wuwur
Setelah itu awak media mampir ke desa karaban,setelah bertanya kepada kades karaban,Kusnan RAKOR sudah dilaksanakan kemarin mas,,jawab kusnan
Lagi tugas camat sangat berat,
Tugas pokok camat
mengoordinasikan kegiatan masyarakat, mengoordinasikan upaya ketentraman dan ketertiban umum, mengoordinasikan penerapan dan penegakan perda dan peraturan bupati di wilayah kecamatan dan desa.
Setelah awak media konfirmasi ke pihak Camat ,kemarin terkait displin aparatur saya sampaikan saat rakorcam,informasi yang disampaikan ke kecamatan
, bahwa disiplin aparatur pemerintah desa sdh dilakukan melalui absen face print, pemerintah kecamatan akan kembali melakukan pembinaan ke desa terkait. disiplin aparatur desa, saya juga berterima kasih atas informasi yang sampaikan kecamatan terkait kondisi di desa.” jawab tandas Camat (team)