Oleh : Andi Purnama, S.T., M.M., (Pengamat Kebijakan Publik Dan Pembangunan)
Banyuwangi detiknews86 com,Keputusan penegak hukum, pada proses lidik dan sidik (Kepolisian dan Kejaksaan) dalam menangani tindak pidana, tidak hanya melihat dari sudut pandang (point of view) secara sempit ilmu hukum secara “mandiri dan kekhasan” cenderung “leterlek” /harfiah hukum pada sudut pandang tekstual dan dogmatik pemahaman bersifat mengikuti atau menjabarkan suatu ajaran tanpa kritik sama sekali.
Diperlukan aspek pertimbangan hukum lebih mengedepankan “Humaniora dan Keilmuan Sosial”. Hal ini akan dipandang penegakan hukum bersifat Pertimbangan “Rasionalitas dan Berkeadilan”. Hukum juga dipandang memperdalam terhadap “Perilaku manusia” agar azas-azas, menimbang, mengingat, sebagai unsur matrik integral terhadap “Peraturan dan Perundangan” tercapai.
Misalkan kasus “pelakor” yang dipukul oleh istri yang sah” yang pada akhirnya istri yang melabrak pelakor tersebut dipenjara meskipun tidak dibenarkan tindak kekerasan pd seseorang, apalagi mempunyai balita. Selain itu kasus Pemeras pelaku “penimbun BBM subsidi, pemeras dipenjarakan, penimbun ilegal malah terlindungi.
Pelaku investasi bodong, nasasabah menjarah kipas angin, sofa meja kursi, ibu ibu (korban arisan) dipenjarakan, pelaku Investasi bodong bebas melakukan operasi dan tak tersentuh hukum. Ada lagi Rentenir dan lembaga simpan pinjam ilegal, peminjam yang menunggak dengan bunga mencekik, malah dipenjarakan dan terfasilitasi penegak hukum.
Mereka yang terfasilitasi terhadap pelanggar pidana berat, malah dilindungi dan tak tersentuh hukum, sebagai pelapor, penegak hukum akan dianggap melukai hati pada tingkat pranata sosial. Padahal secara Undang-Undang, pelaku perusakan Lingkungan, hukumannya sangat berat, pelaku keuangan ilegal konsekwensinya tinggi, pelakor dan penimbun bbm bersubsidi, mendapat ancaman lebih lama masa kurungan. Koruptor ancaman mati, malah diberi ruang penghargaan. Masyarakat serasa penegakan hukum sudah tidak berjalan secara kepastian dan berkeadilan di mata masyarakat, dan menimbulkan distrush pada penegak hukum.(slamet/ tiem)