oleh
oleh
Share artikel ini

Polisi Berhasil Tangkap 2 Tersangka Pengedar Narkoba

Detiknew86.com//MUARA ENIM (28/11) – Satreskrim Kepolisian sektor jajaran hukum dan wilayah Muara Enim Sumatera Selatan telah berhasil meringkus 2 orang tersangka pengedar Narkotika

Adapun, ungkap Polisi menjelaskan bahwa, Pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 Sekira Pukul 14.30 Wib telah diamankan 2 (dua) orang laki – laki karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu. berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP  tersebut sering terjadi transaksi narkoba,

Lokasi, di pinggir Jalan Lintas Desa Pagar dewa Kec. Lubai ulu Kab. Muara Enim

Dengan tersangka bernama :
Nama : GUSTI RANDA bin ALFINSI
Umur :  33 tahun
Pekerjaan : Belum bekerja
Alamat : Desa gunung merakse Kec. Lubuk batang Kab. Ogan komering ulu

Nama : ARI CANDRA bin MAT SARKAWI
Umur :  36 tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa gunung merakse Kec. Lubuk batang Kab. Ogan komering ulu

Adapun, alat bukti yang berhasil diamankan yaitu, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,83 gram, 1 (satu) bal plastic klip bening, 1 (satu) helai tisu, dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam no simcard 082183885753

” selanjutnya dari informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres Muara enim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan bahwa informasi tersebut benar. Kemudian sesampai di TKP anggota Sat Res Narkoba Polres Muara enim langsung mengamankan 2 (dua) orang laki – laki tersebut dan ditemukan barang bukti seperti diatas. selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Muara Enim guna dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun, pihak kepolisian kini menindaklanjuti proses penyidikan dan pengembangan Perkara, serta akan Koordinasi JPU, dan selanjutnya mengirimkan barang bukti Ke Bidlabfor Polda Sumsel.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun Penjara.

Arif.