Detiknews86.com, Bungo – Dugaan Perampasan unit kendaraan yang terjadi pada hari sabtu Tanggal 5 Maret 2022 sekira pukul 13.30 di jalan lintas Sumatera (simapng Somel, depan Alfamart) oleh Eksternal dari PT. Jantan Jambi Abadi yang dikuasakan oleh Clipan Finance yang sempat melakukan kekerasan terhadap korban Agus Syafrial dengan cara menerjang dan mendorong korban yang dilakukan oleh Supriadi alias Yadi dan Edi Marta alias Edi sedangkan mobil langsung dibawa kabur oleh supriadi hingga kasus ini berlanjut ke Pengadilan Negeri Bungo.
Nomor Perkara 233/Pid.B/2022/PN Mrb yang baru digelar sidang pertama hari Selasa, 29 November 2022 di Pengadilan Negeri Muara Bungo dalam persidangan tersebut di hadirkan para saksi-saksi diantara nya pihak Korban selaku pelapor Agus Syafrial, Syafrius selaku pemilik kendaraan Avanza, perwakilan dari PT. Clipan Finance dan pimpinan PT. Jantan Jambi Abadi.
Masing-masing terdakwa dihadirkan secara online dalam persidangan yakni Joni Hendra alias Jon Bin (Alm) Hasan terdakwa I dan Supriadi alias Yadi Bin Nangyu terdakwa II.
Dalam fakta persidangan tersebut di jelaskan bahwa PT. Clipan Finance Memberikan kuasa kepada pihak ketiga PT. Jantan Jambi Abadi (JJA) untuk melaksankan eksekusi kendaraan Avanza dengan Nomor Polisi D 1577 QK, pihak ketiga Pimpinan PT. JJA memerintahkan kepada anggota nya dengan mengeluarkan SK tertanggal 26 Februari 2022 yang berlaku selama 7 hari setelah SK di tanda tangani artinya SK tersebut berakhir masa berlakunya pada tanggal 03 Maret 2022
Namun oleh Jon sebagai orang yang di SK kan Oleh PT. JJA melaksanakan eksekusi pada tanggal 05 Maret 2022 yang artinya pada saat itu SK Joni Hendra (terdakwa I) sudah tidak berlaku lagi begitu juga kuasa yang di berikan oleh PT. Clipan Finance kepada PT. JJA sudah berakhir masa berlakunya kedua surat tersebut tidak ada perpanjangannya berdasarkan bukti di persidangan kedua Perusahan tidak bisa menunjukan surat perpanjangan di depan majelis hakim persidangan.
Pasal yang didakwakan terhadap 2 orang terdakwa ini adalah Pertama ‘Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-2 KUHPidana’ atau Kedua ‘Pasal 368 Ayat (1) dan (2) KUHPidana’. Pengakuan Pimpinan PT. JJA ‘Julian’ di Persidangan terdakwa yang bernama Supriadi tidak memiliki SK karena pihak PT. JJA hanya mengeluarkan 1 SK untuk dan atas nama Joni Hendra alias Jon (terdakwa I).
Korban mengalami kerugian yang di taksir 140 juta (berupa 1 unit Mobil Toyota Avanza) dan uang tunai senilai 30 juta yang ada di dalam dashboard (dalam laci mobil) pada saat kejadian tersebut.
Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari selasa 6 Desember 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Reni Noviyanti, SH. Sementara Oknum Pelaku yang bernama Edi Marta saat ini sedang dalam proses kepolisian dengan berkas terpisah. Majelis Hakim Ketua juga menyampaikan dan mengingatkan secara jelas bahwa pelaksanaan eksekusi barang jaminan fidusia harus melalui Putusan Pengadilan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
(RHM)