Pemilik Shabu 10.4 Gram Di Ciduk Tim Satnarkoba Polres Dompu.

Share artikel ini

Dompu.NTB//detikNews86.com.-Tampaknya peredaran barang haram alias Narkotika di wilayah hukum Polres Dompu tak pernah selesai, pasalnya kemarin siang tim Resnarkoba Polres Dompu berhasil menumpas tiga orang terduga jaringan gelap Narkotika dan salah satunya merupakan TO tim Satreskrim Narkoba Polres Dompu di rumahnya.

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan sebanyak tiga orang terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diantaranya  sabu dan peralatan yang diduga untuk konsumsi sabu maupun sebagai tempat transaksi Shabu.

Kapolres Dompu melalui Kasi Humas Ipda Achmad Marzuki, mengatakan pada awak media, bahwa penangkapan tersebut di lakukan pada Senin (28/11/2022) sekitar pukul 10.45 wita, bertempat di sebuah rumah yang berada di  Dusun Transat,  Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, NTB.

“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan tiga orang  terduga laki laki yaitu, Km alis Leksi, (38 )  ,pekerjaan petani, Alamat Empang Desa Bantulante, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa Besar. Sa (37),petani, warga Dusun Transat, Desa Doromelo, Kacamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu dan  Jh alias Johan,(24 ) warga  Desa Soriutu, Kacamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, “beber kasi humas Polres Dompu.

Nextnya,dari tangan para terduga ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sabu  dengan berat Kotor :6,42 Gram dan Berat Bersih :4,51 Gram, jelasnya.

Selain itu , barang bukti lain yang berhasil di amankan yaitu, 2 (Dua) buah bundel plastik klip transparan, 2 (Dua) buah bong.,3 (Tiga) buah Korek api ,1 (Satu) buah sumbu yang sudah di modif., 1 (Satu) buah gunting ,1 (Satu) buah kotak rokok Surya, 1 (Satu) buah Dompet warna hitam, 1 (satu) buah ATM BRI warna Hijau, 1 (Satu) buah hp merk Redmi warna Hitam, 1 (Satu) buah Hp Nokia Senter warna Biru dan uang tunai sebesar Rp: 100.000.

Rangkuman kejadian penangkapan kata Kasi humas, berawal dari anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut kerap digunakan untuk transaksi narkotika, kemudian  informasi tersebut di tindaklanjuti secepatnya oleh oleh tim Opsnal. Kemudian sekitar pukul 10.45 wita anggota opsnal melakukan penangkapan dan mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi narkotika sambil pesta nyabu di dalam rumah tersebut.

Selanjutkan para terduga langsung digelandang menuju Polres Dompu guna untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan  cek urine dan proses penangkapan dan penggeledahan para pelaku sudah sesuai SOP, tandasnya.

Terhadap terduga pelaku bakal di jerat pasal 112 ,114 ayat 1 dan 2 KUHP Jo Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun masuk bui, pungkas Marzuki. Jurnalis, Rdw/ddo.