KUANTAN SINGINGI,Detiknews86.com,- Unit Reskrim Polsek Singingi Polres Kuantan Singingi mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana perjudian online jenis Higgs Domino berinisial R (28) tahun pada senin (28/11/2022) sekira pukul 12.30 WIB di desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui keterangan resmi Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar, SH MH kepada wartawan menyampaikan “Tim Opsnal Polres Kuansing berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Samsung A03 dan uang Rp. 840.000 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) hasil penjualan chip Higgs domino,” jelas IPTU Riduan.
Dijelaskan Kapolsek Singingi, “bahwa pada hari senin, tanggal 28 November 2022 sekira pukul 12.30 Wib, unit Reskrim Polres Kuantan Singingi mendapat laporan dari masyarakat perihal adanya tindak pidana perjudian jenis Higgs Domino kediamannya Conter RF Ponsel desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi,” pungkasnya.
“Setelah mendapat informasi, unit Reskrim Polsek Singingi langsung menuju TKP dan diamankan pelaku inisial R dimana diduga pelaku menjadikan judi online sebagai mata pencaharian atau mendapat keuntungan uang dari permainan judi online tersebut tanpa memiliki izin dari pihak berwenang, pelaku R beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Singingi untuk dilakukan Proses lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Ditambahkan IPTU Riduan, bahwa kita komitmen untuk melakukan tindakan pemberantasan semua jenis perjudian sesuai dengan instruksi pimpinan Polri, karena perjudian merupakan perbuatan pidana, juga penyakit masyarakat yang melanggar norma dalam bermasyarakat ” tutup Kapolsek Singingi.
Sumber : Humas Polres Kuansing.