YARA Ajukan Permohonan Dokumen Pengadaan TIK Disdik Singkil ke PPID

Share artikel ini

DetikNews86.com~Subulussalam | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh mengajukan permohonan dokumen realisasi anggaran pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2021 melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) setempat.

Surat dengan nomor : 041C/YARA/XI/2022 tanggal 30 November 2022 itu di ajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (30/11/2022).

” Tadi kami sudah mengajukan permohonan informasi publik yaitu mengenai pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2021 melalui email PPID setempat”, ungkapnya

Dimana isu mengenai pengadaan TIK tahun anggaran 2021 sempat di heboh ditengah-tengah masyarakat yang menelan anggaran sebesar Rp 13 Miliar.

Nanti setelah dokumen itu kami terima terlebih dahulu kami pelajari apakah ada indikasi Mark up atau tidak. Jika ada indikasi tentu akan kami membuat laporan ke pihak Aparat Penegak Hukum ” ungkap Kaya Alim, selaku Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil.

Menurut Kaya Alim, permintaan informasi ini merupakan perwujudan hak Warga Negara Indonesia untuk memperoleh informasi dari Badan publik yang tercantum dalam UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP); Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008.

” Kami berharap kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Aceh Singkil untuk merespon dan memberikan dokumen sesuai yang kami minta pada permohonan yang sudah kami masukkan ” tutup Kaya Alim. [RHM]