DetikNews86.com~Subulussalam | Setelah lebih dari 2 (dua) pekan hiruk pikuk perselisihan hasil pilkampong Makmur Jaya menyita perhatian banyak pihak, kami khawatir terjadi konflik yang dapat mengganggu kerukunan antar warga di Makmur Jaya dan pihak terkait lainnya, Kamis (1/12/2022)
Memperhatikan Surat Pengantar Rekomendasi Panitia Pilkampong Kota Subulussalam No.140/19/2022 Tanggal, 17/11/2022 yang ditujukan kepada Walikota Subulussalam dan di tanda tangani oleh H. Sairun, S.Ag, Irwan Faisal, SH, Syarifuddin, Supardi, SH., MH, Khairunnas, SE, Ronise Bancin, S.STP, Rudianto Angkat, Safriandri, SH, dan Firmansyah, S.Kom Masing-masing bertindak sebagai Ketua, Sekretaris, dan Anggota, maka Pemilihan Ulang merupakan jalan tengah dalan menyelesaikan sengketa Pilkampong Makmur Jaya
Berikut isi Rekomendasi penyebab lahirnya Surat Keputusan Walikota Subulussalam No. 188.45/181/2022, Tanggal. 17 November 2022 untuk dilaksanakan Pemilihan Ulang Makmur Jaya, ” 1. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundanga-undangan yang mengatur tentang Pernilihan Kepala kampong oleh penyelenggara pemilihan kepala kampong Makrnur Jaya;
2. P2K kampong Makmur Jaya telah melakukan tindakan diluar kewenanangan dengan membuat kesepakatan bahwa masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT boleh Memilih, sehingga hal tersebut dapat mempengaruhi hasil perolehan suara;
3. P2K kampong Makmur Jaya telah melakukan tindakan diluar kewenangan dengan membuat kesepakatan bahwa surat suara tambahan yang seharusnya diperuntukkan untuk menganti suara yang rusak tetapi digunakan untuk pemilih yang tidak terdaftar di DPT;
4. Dengan tidak ditetapkannya P2P dan KPPS dengan keputusan Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K), maka P2P dan KPPS tidak mempunyai legalitas hukum sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Kampong, sehingga dapat mengakibatkan proses pemilihan kepala kampong menjadi ilegal”.
Lahirnya Rekomendasi tersebut didasari beberapa peraturan diantaranya, pertama adalah peraturan menteri dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepaln Desa sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan
Kedua Atas Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, (2) Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang tata cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh;
Yang ketiga, Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampong Serentak dan Pemilihan Kepala Kampong Antar Waktu di Kota Subulussalam, serta berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Klarifikasi dengan meminta keterangan terhadap para pihak dan barang bukti dalam sengketa hasil pemungutan suara pada pemilihan kepala kampong Makmur Jaya dengan menghadirkan saksi-saksi kedua belah pihak calon Kepala Kampong ( Nur Ayis dan Lilis Suryani Bintang ) pada Pada 17/11/2022 bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong Kota Subulussalam”.
Atas dasar semua itu, kami dari DPD. LSM Noorwangsanegara Prov. Aceh MENDESAK Walikota Subulussalam SEGERA mengintruksikan jajaranya dalam hal ini DPKM Subulussalam memulai tahapan Pilkampong Ulang Makmur Jaya dibawah pengawasan DPRK dan Polres Subulussalam mengingat masih banyaknya agenda daerah yang perlu diselesaikan diakhir tahun 2022 ini, pintanya
[MHA]