Banyuwangi detiknews86 com,Nanang Slamet, Kuasa Hukum salah satu pengusaha merasa miris melihat tindakan Satpol PP Banyuwangi.
Pasalnya bangunan milik kliennya itu, diberikan surat teguran yang dituduh tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun setelah dilakukan klarifikasi di Satpol PP Banyuwangi bersama Dinas Perizinan dan DPU CKPP pada Senin, 5 Desember 2022, ternyata tuduhan itu tidak benar adanya.
“Perlu saya sampaikan bahwa hari ini Satpol PP Banyuwangi kembali melakukan perbuatan melawan hukum lagi,” ucap Nanang kepada sejumlah wartawan.
Nanang menceritakan, awalnya perusahaan milik kliennya itu diberikan surat teguran sebanyak dua kali karena dinilai tidak berizin.
Sehingga kemudian, pihaknya meminta klarifikasi kepada Satpol PP Banyuwangi. Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata pihak Satpol PP tidak memiliki landasan hukum dalam memberikan surat teguran.
“Mereka tidak bisa membuktikan secara formil, artinya diduga kuat ada cacat hukum dalam membuat surat teguran,” tegasnya.
Secara materil, tambahnya, dinas terkait menyampaikan bahwa perusahaan milik kliennya itu telah disetujui untuk izin PBG nya. Namun Satpol PP dalam suratnya menegaskan tidak berizin.
“Maka kesimpulan kami, begitu buruknya koordinasi Satpol PP dengan instansi pemerintahan lain di Banyuwangi,” tegasnya lagi.
Tindakan yang dilakukan Satpol PP Banyuwangi, kata Nanang, bisa dijadikan contoh kepada masyarakat jangan selalu menerima dari apa yang dilakukan Satpol PP.
“Dalam hal ini kebetulan menyangkut Satpol PP. Jadi harus dilawan, klarifikasi, karena tidak semua yang dilakukan Satpol PP itu benar dan berdasarkan hukum. Ini bukti kesekian kalinya Satpol PP melampaui kewenangan,” tutupnya.(ip alek)