DetikNews86.com~Singkil | Organisasi Masyarakat Laskar Anti Korupsi Indonesia (Ormas-LAKI) Cabang Aceh Singkil, Senin, 5 Desember 2022 secara resmi membuat dan membuka Posko Pengaduan Tindak Pidana korupsi (Tipikor). Senin (5/12/2022)
Pembuatan & Pembukaan Posko Pengaduan tindak Pidana korupsi pada Ormas LAKI Cabang Aceh Singkil dimaksud ditandai dengan pemasangan Pamflet di sekretariat LaKi di Jalan Syech Abdul Rauf Desa Pulo Sarok Aceh Singkil.
Pengurus LAKI Cabang Aceh Singkil, Jaruddin, MM dalam penyampaian nya mengajak segenap lapisan masyarakat Aceh Singkil untuk turut berpartisipasi melakukan pemberantasan tindak Pidana korupsi dengan cara memberi laporan korupsi walau sekecil apapun kata nya.
Dikatakan, untuk memberantas penyalahgunaan anggaran Negara peran serta masyarakat sangat dibutuhkan demi tercipta dan terselenggara nya Pemerintahan yang bersih (Good Government), “makna nya, LAKI jadi menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi”.
Jaruddin menyebutkan bentuk partisipasif masyarakat ini dapat dilakukan dengan mendatangi sekretariat kita, segala bentuk pengaduan insya Allah akan kita tindak lanjuti.
Bentuk nya bisa berupa penyalahgunaan dana desa, anggaran sekolah, kegiatan Pemerintah maupun Satuan perangkat Kabupaten lain nya.
Disamping itu, bentuk penyelewengan maupun indikasi KKN atas laporan masyarakat insya Allah segera akan ditindaklanjuti, “mari bersatu melawan segala bentuk penyelewengan keuangan negara” Ungkap nya.
[RHM]