DetikNews86.com. | Dompu.NTB. – Baru satu bulan menjabat sebagai orang nomor satu di jajaran Polsek Kilo, IPDA Eka bersama Timsus sudah menunjukan taringnya untuk menciduk seorang nelayan Kilo yang diduga kerap melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Bapel), dan saat ini pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan Mapolsek Kilo, Senin (12/12/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
Pria tersebut berinisial MC, (36) warga Dusun Selayar, Desa Lasi, Kecamatan Kilo, diduga kerap kali melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di Sekitar Perairan Teluk Sanggar Desa Lasi Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kapolsek Kilo, IPDA Eka Farman, SH., mengemukakan bahwa terduga pelaku ditangkap saat hendak menyandarkan perahu di bibir pantai sehabis melaut.
Awalnya, kata Kapolsek, sekitar pukul 09.30 Wita, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.
“Atas informasi tersebut, Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim Polsek serta Bhabinkamtibmas Desa Lasi diperintahkan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” tutur Eka sapaan akrab mantan Kasat Tahti Polres Dompu.
Sesampai di TKP anggota menginformasikan kembali ke Kapolsek bahwa benar sekitar TKP ditemukan perahu terduga sedang melakukan penyelaman ikan hasil pemboman, jelasnya.
“Karena kendala tidak adanya perahu yang dapat digunakan untuk mendatangi pelaku yang sedang menyelam dan mengumpulkan ikan hasil kejahatannya, lalu anggota menunggu sekitar lebih kurang lebih 30 menit di pinggir pantai,” ungkap Kapolsek.
Setibanya di pinggir pantai, lanjutnya, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, sampai akhir menemukan sekaligus mengamankan barang bukti.
“Tak berhenti di pinggir pantai saja, bahkan rumah terduga juga tak luput dari upaya penggeledahan,”beber Kapolsek.
Dari serangkaian pemeriksaan hingga penggeledahan, urai Kapolsek, tim berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 unit perahu plus mesin ketinting 5PK, ikan 1 keranjang yang disimpan di keranjang terbuat dari jaring warna hijau, serta 1 botol kaca hijau berisi bahan peledak.
Sementara Barang bukti yang diamankan di rumah terduga antara lain, 1 buah jirigen berisi pupuk, 1 plastik putih kapas, bubuk doping korek api kayu yg di simpan di dalam plastik putih,” jelas Kapolsek.
Usai mengamankan terduga bersama barang bukti ke Mapolsek Kilo, tambahnya, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan UPTD Perikanan Kilo dan Pokmaswa Perikanan Kilo, guna mengambil langkah-langkah pencegahan agar masyarakat nelayan lain tidak menggunakan bahan peledak jika ingin mengail ikan di zone laut teluk saleh Kecamatan Kilo dan sekitarnya.
“Perlakukan seperti ini sangat tidak baik di samping membahayakan diri sendiri juga berdampak luas kepada habitat lain yang ada di dalam laut terutama akan merusak terumbu karang sebagai tempat perkembangbiakan ikan, imbuhnya.
Kemudian kita berkoordinasi dengan pihak terkait terutama untuk meminimalisir aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan potasium.”tandasnya.
Atas perbuatannya akan di proses sesuai prosudur hukum yang berlaku dan pelaku bersama barang bukti sudah di amankan ke Mapolsek Kilo, pungkas Kapolsek IPDA Eka Farman SH.
Jurnalis, Rdw/ddo.