SIAK, DetikNews86.com. | Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal Polres Siak berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis togel di kedai tuak salah seorang warga Kampung Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak.(10/12/2022) Malam.
“Pelaku Judi togel yang berhasil diamankan yakni MS (41) seorang wiraswasta warga Kampung Rawang Kao Kecamatan Lubuk dalam Kabupaten Siak,” jelas Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui PS. Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira. Rabu (14/12/2022).
Pengungkapan bermula Pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sekira pukul 09.00 Wib Tim Opsnal Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat tentang ada nya permainan judi jenis togel online di lokasi penangkapan, kemudian Tim Opsnal Polres Siak berangkat untuk melakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 19.05 wib tim opsnal Polres Siak mengamankan pelaku di TKP, pada saat pelaku diamankan pelaku sedang menonton Live judi bola glinding Macau di handphone milik nya, dari pemeriksaan handphone yang digunakan tersangka ditemukan ternyata tersangka ini juga sedang menunggu nomor togel keluar yg sudah dipasangkan di salah satu situs judi online” ucap Tony
Lanjut dijelaskan kemudian hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan uang dan ATM (Anjungan Tunai Mandiri) SaLah satu Bank yang diduga dipergunakan untuk melakukan permainan judi jenis Togel, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Siak guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
“Tak henti-hentinya Polri terus mengimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya,” Imbuh Tony
Penulis : M.solihin