Dompu.NTB. DetikNews86.com. | Gerak cepat satuan Timsus Elang Polsek Woja, Rabu,( 14/12/2022 )sekitar pukul 14.30 wita berhasil ungkap dan tangkap terduga pelaku kasus tindak pidana Pencurian di kediaman NN (28) di Lingkungan II, Kelurahan Monta baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Penangkapan terduga pelaku yang diketahui inisial EJ alias Glenn (25) warga Kelurahan Monta baru Kecamatan Woja yang satu kampung dengan korban.
“Penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut didasari atas Laporan Aduan Bernomor Polisi : Lepas/XII/2022/Sek Woja , mengenai tindak pencurian dengan pemberatan (curat),tertanggal 13 Desember 2022.”
Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin, S.Sos dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa aksi terduga dilakukan dengan mencongkel pintu mobil Dump Truck milik korban kemudian mengambil 2 (dua) set Aki Aktif merk GS warna putih.
“Korban tak hanya kehilangan Aki Kendaraan namun satu unit mesin pompa air merk Sanyo juga ikut raib di gasak maling” ungkap Zaeinal sapaan akrab Kapolsek Woja.
Berdasarkan keterangan korban via Kapolsek, pada waktu kejadian, awalnya mobil Dump Truck miliknya diparkir di dalam gang, sekitar rumahnya, sekira pukul 21.00 Wita. Sampai pada pagi hari sekitar pukul 08.00 Wita suami korban hendak ingin memanaskan mobil Dum truk tersebut, tetapi mobil tersebut tidak bisa menyala atau stakter.
“kemudian suami korban mencoba mengecek dam truck tersebut dan sontak saja ketika ia menyadari 2 buah aki dam truck tersebut hilang atau telah dicuri,” jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar RP. 2.600.000 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Woja untuk ditindak lanjuti.
Merespon laporan korban, timsus elang diperintahkan untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan Pelaku. Kemudian pada hari Selasa, tanggal 13 Desember 2022 sekitar pukul 14.30 wita, Tim mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka bahwa tersangka sedang Berada di Rumahnya.
“Mengetahui keberadaan terduga, Anggota Reskrim Polsek Woja yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Abdul Hamid, bergerak kemudian mengamankan terduga di rumahnya tanpa perlawanan,” tutur Kapolsek.
Dari serangkaian pengungkapan dan penangkapan, tutup Kapolsek, kini terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 (Satu) Buah mesin Sanyo merk Shimizu, dan 2 (Dua) Buah Aki ke Mako Polsek Woja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, tandas Kapolsek.
Atas Perbuatan Pelaku kata Kapolsek, bakal di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman dan maksimal 5 tahun pidana masuk bui, pungkas Kapolsek Woja. Jurnalis, Rdw/ddo.