DetikNews86.com. | Kabupaten Rokan hulu (Riau) – Puluhan Botol Minuman Keras (Miras) diamankan Tim Operasi Pekat Lancang Kuning (LK) Tahun 2022
Polsek Rambah Hilir Polres Rokan Hulu (Rohul) Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 18.00 Wib
Operasi Pekat tersebut, langsung dipimpin Kapolsek Rambah Hilir Ipda Deby Azhar, SH MH, menyisir Tiga Lokasi yakni Kafe Bolang Barus di Dusun Simpang D II Desa Rambah Hilir, Kafe Wak Rusli di Dusun Simpang D I Desa Rambah Hilir dan Kafe Pak Ningsih
di Dusun Simpang D I Desa Rambah Hilir.
Pengungkapan aktifitas penjualan Miras tersebut, lanjut Ipda Deby, ketika Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir Aipda M Amri Yunal SM menerima informasi dari Masyarakat b di warung atau Cafe di Dusun Simpang D Desa Rambah adanya dugaan menjual Miras
Informasi tersebut, dilaporkan kepada Kapolsek Rambah Hilir, kemudian langsung memerintahkan Tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kemudian, sekitar pukul 19.30 Wib, Kapolsek Rambah Hilir bersama Tim berhasil mengamankan 10 Liter Tuak dari Kafe Bolang Barus, 24 Botol Beer Anker dari Kafe Wak Rusli dan 24 Botol Beer Ankerdari Kafe Pak Ningsih di Dusun Simpang D Desa Rambah
“Selanjutnya, Tim Polsek Rambah Hilir membuat Surat Tanda Terima dan mengamankan Barang Bukti ke Mako Polsek Rambah Hilir,” pungkas Deby
“Secara keseluruhan, total Barang Bukti Miras Tuak 10 Liter dan Beer Anker 48 Botol,” tutup Orang Nomor Satu di Mapolsek Rambahhilir ini.
(Humas Polres Rohul)
(ASARUDIN GULO.)