Rumah Sakit Sukajadi Diduga Lalai dan Tidak Profesional Menangani Pasien Gawat Darurat

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuasin//detikNews86.com,- Erlan Darwani mengalami Luka bakar di sekujur tubuhnya yang di sebabkan tangki minyak tempatnya bekerja meledak karna terlalu dekat dengan api penambal ban motor sehingga 50% dari tubuhnya terbakar. Kejadian tersebut pada hari Senin sekira pukul 19.40 wib di jalan tanah mas Kel. Tanah mas kec. Talang kelapa Banyuasin. ( 12/12)

Menurut keterangan Sara Anak dari Erlan Darwani saat dijumpai awak media detikNews86.com Jum’at (16/12), setelah kejadian diketahui bahwa Erlan Darwani langsung di bawah ke RUMAH SAKIT SUKAJADI Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin oleh rekan-rekannya dan di sambut oleh pihak rumah sakit kemudian pihak rumah sakit menunggu keluarga korban untuk memberikan tindakan lanjutan

” io pak saat kami dapat kabar bahwa bapak masuk rumah sakit, kami langsung kesano sekitar 20 menit la setelah bapak dirumah sakit kami baru nyampe,pas kami datang langsung ditemui oleh perawat dan betanyo dengan kami apo ibu keluargonyo trus kami Jawab io terus perawat kasih resep untuk kami tebus di apotik terdekat” ujarnya dengan raut muka sedih

Kemudian pihak keluarga merasa kecewa dengan pelayanan rumah Sakit Sukajadi pasalnya korban mengalami Luka Bakar yang cukup serius tapi dari penanganan sampai tindakan seakan biasa-biasa saja

Cak manolah pak kami ini wong dak mampu dan jugo dak ngerti pas kami datang kesano bapak ini kulitnyo ngelupas galo,kukunyo Bae la nak lepas galo tapi cak nyo Kalau kami dak datang bapak tu belum dapat banyu minum dan jugo kalau kami lambat datang kemungkinan bapak belum dapat yang namonyo obat untuk ngoles badannyo.

Bapak dari sekitar jam 8 malam sampai jam 01:30 malam belum dapat rujukan pas kami tanyo dengan perawat nyo katonyo” kami sudah berusaha Bu tapi sistem dikomputer belum Ado satupun rumah sakit yang menerima bapak kerena alasan luka bakarnya 50% dan pengajuannya punĀ  menggunakan KIS” tuturnya sambil menirukan ucapan perawat padahal bapak sudah sangat merintih dan sudah di bilang kritis,kami dak tau lagi pak harus berbuat apo Kalau bapak sampai dak terselamatkan.

Kami pun menyerahkan tindakan terbaik dari pihak Rumah Sakit Sukajadi dan perawat menyarankan untuk ambil rumah sakit Charitas tapi masuk sebagai pasien Umum,yo sudah kamipun ambil keputusan untuk kerumah sakit Charitas tapi dari pihak rumah sakit menyampaikan bahwa jangan bilang bahwa pasien dari Rumah Sakit Sukajadi,bilang saja dari Klinik dan tidak bisa menggunakan mobil Ambulance karena rumah sakit tujuan bukan merupakan rumah sakit rujukan dari Rumah Sakit Sukajadi.

Kamipun pakai mobil pribadi milik tetangga dan sesampai di rumah sakit Charitas langsung disambut oleh perawat kemudian perawat itu bertanya”kok impusnya begini” kami jawab tidak tahu sus itu dari klinik seraya kebingungan.tutupnya

Ipin selaku tokoh masyarakat tanah mas menyayangkan atas kejadi tersebut,kan sudah jelas diatur dalam undang-undang Pasal 32
(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan,
baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan
pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien
dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

(2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan,
baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak
pasien dan/atau meminta uang muka.

Pasal 59 no.36 tahun 2014 menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang menjalankan praktek pada fasilitas kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat jika rumah sakit baik swasta maupun pemerintah melanggar atau menolak pasien dalam keadaaan gawat darurat bisa dipidana jika perbuatan tersebut mengakibatkan kecacatan atau kematian maka pimpinan rumah sakit atau Tenaga kesehatan bisa dipidana baik dokter maupun tenaga kesehatan lain bisa dipidana selama 10 tahun atau denda 1 milyar.

Jadi jelas baik rumah sakit swasta maupun pemerintah harus memberikan pelayanan terbaik atau saksi pidana menunggu.

Awak media pun coba mengkonfirmasi kepada pihak rumah sakit,sabtu (17/12) sekira jam 13:00 wib baik Pimpinan maupun Humas rumah sakit sedang tidak berada ditempat. Kemudian awak media menghubungi Yani selaku Humas RS. Sukajadi dan beliu enggan berkomentar dan beliu berpesan untuk mengkonfirmasi hari Senin (19/12) di RS. Sukajadi.

D2n