PEKANBARU detiknews86.com- Plt Ketua DPD LSM BARA API Riau, Azhari menyoroti maraknya ilegal mining atau penambangan pasir yang diduga tak mengantongi izin di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau.
Azahari mengaku heran selama ini penambangan pasir ilegal itu sangat kelihatan sekali operasionalnya namun tak kunjung diproses oleh aparat.
“Kan aneh, di seputaran penambangan pasir ilegal itu dekat dengan Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Tambusai.Namun, herannya kenapa tak kunjung diproses oleh aparat,”katanya kepada awak media, Sabtu 17 Desember 2022.
Meski begitu, seharusnya aparat keamanan mengetahui adanya operasi tambang ilegal dan segera menumpasnya. Namun selama ini justru tak banyak upaya menumpas ilegal mining berupa penambangan pasir di sepanjang DAS Batang Kumu.
“Rasanya tidak mungkin kalau tidak diketahui aparat. Rasanya tidak mungkin. Karena kan keberadaan penambangan itu nggak sehari dua hari tapi kata masyarakat sekitar sudah berlangsung lama,”kesalnya.
Disebutkan, berdasarkan hasil monitoring langsung ke penambangan pasir yang berada di Desa Bangun Jaya, Desa Rantau Kasai dan Desa Pagar Mayang diperoleh keterangan bahwa penambangan pasir yang dilakukukan oleh oknum-oknum pengusaha tambang pasir itu tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
“Berarti, kan, aktivitas disana itu ilegal.Harusnya aparat hukum menertibkan atau menumpas praktik perusakan terhadap lingkungan itu,”harapnya.
Apalagi, dari keterangan juga, sambung Azhari yang datang bersama sejumlah awak media diketahui bahwa salah satu titik penambangan pasir ilegal disana adalah milik oknum polisi.
Itu diketahui, saat awak media menanyakan quari yang berada di Rantau Kasai kepada salah seorang pemuda yang kemungkinan karyawan di quari tersebut menyebut bahwa titik usaha itu adalah milik oknum anggota polisi.
“Jadi, kita secara lembaga (BARA API) meminta kepada aparat kepolisian khususnya Polres Rohul untuk melakukan penertiban atau penutupan terhadap penambangan pasir ilegal itu yang terletak di sepanjang DAS Batang Kumu, Tambusai Utara,”tutupnya.
Dihubungi terpisah, Kasatreskrim Polres Rohul, D.Raja Putra Napitupulu secara enteng meminta awak media untuk mempertanyakan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rohul.
“Baik pak, kami akan berkoordinasi dengan DLHK Kabupaten Rohul, Karena untuk perizinan mereka yang buat pak,”jawabnya melalui pesan singkat yang dilayangkan ke gawai miliknya pada Jumat 16 Desember 2022 malam.
Sementara, awak media juga berusaha melayangkan pertanyakan dan melaporkan perihal itu ke Kapolda Riau,Irjen. M.Iqbal.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan daring ke nomor WhatsApp milik Kapolda tidak memberi jawaban.
Rls Bara Api