Satresnarkoba polres Muratara berhasil bekuk pengedar sabu

Share artikel ini

MURATARA Detiknews86.com Pada Hari Rabu tanggal 21 Desember 2022  sekira pukul 17.30
di Belakang Pasar Desa Lawang Agung Kecamatan. Rupit Kabupaten. Muratara, Provinsi. Sumatera Selatan. Pelaku bernama
HAPNI Bin A.RASID Umur.43 Tahun Pekerjaan Wiraswasta Alamat   Dusun I Lawang Agung Desa Lawang Agung Kec. Rupit Kab. Muratara Prov. Sumsel. Dengan Barang Bukti 10 (sepuluh) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 2,06 (dua koma nol enam) gram.1 (satu) buah dompet Merk LEVI’S warna hitam.1 (satu) lembar uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu) rupiah.

StatusTanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika gol.1 jenis Sabu.

Penangkapan berdasarkan LP/A/ 107 /Xll/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 21 Desember 2022

Team opsnal Satres narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki menyimpan dan transaksi Narkotika golongan I jenis Sabu di wilayah pasar Kec. Rupit, kemudian team opsnal Satres narkoba melakukan penyelidikan di wilayah dimaksud, kemudian melihat dan mendapati seorang laki-laki yg bercirikan seperti yang diinformasikan sedang berada di Belakang Pasar Desa Lawang Agung Kec. Rupit Kab. Muratara, kemudian team opsnal melakukan penyergapan dan penangkapan serta dilakukan pemeriksaan penggeledahan badan dan tempat sekitarnya kemudian ditemukanlah 10 (sepuluh) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 2,06 (dua koma nol enam) gram, 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu) rupiah di dalam dompet warna hitam milik sdra. HAPNI, kemudian diakuinya bahwa barang tersebut adalah miliknya, Berdasarkan keterangan pelaku bahwa kegiatan tsb sudah dilakoninya selama 3 bulan terakhir, dimana sebumnya pelaku baru keluar dari lembaga pemasyarakatan lubuk linggau dalam perkara yang sama yaitu Narkotika.

selanjutnya PELAKU dan BARANG BUKTI  dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses PENYIDIKAN dan pengembangkan kasusnya.