Detiknews86.com, Bungo – Desa Bedaro Terletak di wilayah kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo – Jambi. Jumat ( 23/12/2022 ) di demo warga terkait pelantikan Sekretaris Desa yang di nilai tidak fair dalam pengangkatannya.
Saat di konfirmasi awak media dengan Kepala Desa Bedaro (datuk rio) Musa via whatsapp Jumat 23 Desember 2022 namun tidak dapat di hubungi handphone nya dalam keadaan tidak aktif, karena kepala desa masih berada di pulau jawa dalam rangka studi banding.
Pelantikan dilakukan oleh kepala desa langsung pada hari senin 12 Desember 2022 terhadap Sekretaris yang terpilih yaitu As’ari sementara M. hamidi tidak terpilih dalam pengangkatan Sekretaris Desa.
Berdasarkan isi surat permohonan pelantikan sekdes Bedaro dari Masyarakat yang di tandatangani Korlap demo tersebut menyatakan bahwa pada tanggal 08 November 2022 telah dibuka perekrutan perangkat desa khusus nya untuk jabatan Sekdes oleh kepala desa Musa dan di tutup pada tanggal 14 November 2022 dengan jumlah yang mendaftarka diri sebanyak 2 orang yaitu As’ari dan M. Hamidi sampai pada hasil tes di nyatakan bahwa nilai yang di raih oleh masing-masing As’ari dengan nilai 130 dan M. Hamidi dengan nilai 133.
Berdasarkan nilai akhir tersebut seharusnya yang dilantik adalah M.Hamidi karena mendapatkan nilai tertinggi 133, namun pada kenyataan nya kepala desa Musa justru melantik As’ari yang nilai nya di bawah M. Hamidi 130.
Warga mendesak kepada kepala desa ‘Musa’ agar melantik sekdes yang nilai nya tinggi dan jangan ada keberpihakan dalam pengangkatan sekretaris desa tersebut dan harus sportif dan apa dasar nya kepala desa melantik As’ari menjadi Sekdes yang nilainya dibawah M. Hamidi selisih 3 poin.
Pada saat hari dan tanggal yang sama Jumat 23 Desember 2022, awak media juga melakukan konfirmasi dengan Camat Muko-Muko Bathin VII Septian Arifin melalui Chat Whatsapp dan ini penjelasan dari Camat, “Dalam proses perekrutan perangkat dusun, tidak ada yg namanya kalah atau menang, Sesuai Permendagri nomor 83 tahun 2015 sebagaimana diubah kedalam Permendagri nomor 67 tahun 2017, dimana Datuk Rio/kepala desa mengusulkan hasil perekrutan perangkat desa, minimal 2 orang dan dikonsultasikan ke camat untuk dikeluarkan rekomendasi.” Jelas Camat Septian Arifin.
“Jadi tidak ada menang atau kalah, 2 calon perangkat dusun yg direkrut keduanya dinyatakan memenuhi syarat dan diusulkan oleh Rio namun Rio berhak memilih salah satu hasil rekrut, Jadi tidak ada yang salah dalam prosesnya hanya saja ada Miss dalam pemahaman terhadap proses rekrutmen, perekrutannya melaui tes.” tambah Septian Arifin mengakhiri chat nya di whatsapp.
(RHM)