Lampung//detikNews86.com. | Pendidikan Tinggi Negeri di Lampung sempat heboh dikarenakan seorang Rektor Universitas Lampung tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Sabtu dini hari 20 Agustus 2022.
Operasi tangkap tangan Prof.Karomani yang merupakan Rektor Unila oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengadakan Pilrek Unila hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 di Gedung Rektorat Unila.
Hari Kamis, 22 Desember 2022 bertepatan dengan Pilrek Unila, dari anggota PMII Bandar Lampung dengan koordinator aksi Saudara Yuridis Mahendra.
Isi Aksi meminta pertanggungjawaban mengenai tulisan yang mencantumkan Prof Suharso, P.Hd. sebagai wakil sekretaris PWNU Lampung tahun 1992-1997.
Saat Ketua dan Sekretaris Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Bandar Lampung mengkonfirmasi kepada Prof. Suharso, hari Jum’at 23 Desember 2022 yang merupakan calon rektor Unila dengan suara tertinggi untuk diajukan ke Kemendikbud Ristek bahwasannya, “Prof.Suharso mengakui di ruang kerjanya, Prof. Suharso kurang teliti tentang penulisan wakil sekretaris PWNU Lampung 1992-1997 menerangkan dicuriculum vitae yang ditandatangani Prof.Suharso Juli 2015 dan tayang diwebsite www.unila.ac.id mencatumkan wakil sekretaris PWNU Lampung tertera Prof.Suharso, P.Hd.tahun 2020 dan Prof. Suharso tidak ikut hadir dalam PDPKPNU.
Sebelum ditetapkannya Rektor Unila oleh KemendikbudRistek tanggal 28 Desember 2022, masyarakat Lampung tidak menginginkan Rektor yang pandai manipulatif data, membuat ramai berita di media sehingga terciptanya dugaan-dugaan berita simpang siur menjadi konsumsi publik.
Seorang rektor adalah pimpinan akademik yang harus membawa dan menjaga marwah akademik perguruan tinggi yang ia pimpin, dengan proses pemilihan rektor di Perguruan Tinggi Negeri Unila menjadi sangat penting kita cermati, dengan proses pemilihan yang baik, jujur dan berintegritas berharap mendapatkan sosok pimpinan akademik yang baik, seperti yang (ditulis oleh Prof. Admi Syarif Guru Besar Ilmu Komputer, FMIPA Unila yang dilansir di media Korel.co.id dan media Pelita ekspres).
Terulang kembali Petinggi Unila membuat ramai konsumsi publik dan media dengan mencantumkan di Curiculum Vitae sebagai Wakil Sekretaris PWNU Lampung tahun 1992-1997, padahal Prof.Suharso bukan pengurus PWNU Lampung tahun 1992-1997 namun pengurus NU kecamatan Tanjung Karang Pusat, dan tidak ada SK dari pengakuan Prof. Suharso.
Kapolri pada tanggal 14 September 2022 memerintahkan kepada seluruh Kapolda yang ada diKesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) bersinergi dengan Nahdlatul Ulama (NU) menciptakan kedamaian, keamanan, ketertiban, persatuan dan kesatuan sehingga tercipta kesejukan.
Tanggal 14 September 2022 seluruh pengurus NU di Lampung audiensi dengan Kapolda Lampung melalui Kapolsek dengan zoom.
Ketua DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia memberikan rekomendasi kepada Kapolda Lampung agar memanggil Prof. Suharso, P.Hd., dan Yuridis Mahendra di Markas Polda Lampung untuk memberikan keterangan apa adanya dan transparan.
Untuk seluruh panitia, instansi baik pemerintah maupun swasta yang akan mengadakan perekrutan karyawan/pegawai, ini merupakan pembelajaran bagi semua masyarakat dapat dan harus melampirkan bukti-bukti pendukung yang tertulis harus sesuai pada Curiculum Vitae, jadi jangan coba-coba untuk merekayasa dengan mencantumkan tanpa ada bukti-bukti pendukung secara autentik yang tertulis dicuriculum vitae, sebagai contoh Prof. suharso kurang teliti mencantumkan Calon Wakil Rektor Unila dituliskan dicuriculim vitae sebagai wakil sekretaris PWNU Lampung 1992-1997 harus dilampirkan Sk tersebut sehingga tidak ada yang klaim atau kita sebagai pemilik curiculum vitae termasuk merekayasa kegiatan tersebut.
Apabila tertulis dicuriculum vitae untuk dilampirkan jika tidak ada maka harus dihapus, kalau tidak, akan merugikan diri sendiri atau orang lain.
Curiculum vitae tersebut dibuat untuk melamar atau mengajukan promosi jabatan, tidak mungkin curiculum vitae dibuat tidak ada maksud dan tujuannya serta tidak asal tulis yang tidak pernah ikut ditulis serta curiculum vitae harus ditulis diatas materai dan ditandatangani serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua DPC PWDPI Kota Bandar Lampung, Novis Pawarman, S.Pd. meminta kepada Kemendikbud Ristek dan senat yang akan menjadi penentuan, tanggal 28 Desember 2022 benar-benar memberikan hak suara kepada calon Rektor Unila yang berkompeten, memiliki track record yang baik, jujur, berintegritas memberikan contoh yang baik dan berakhlakul karimah.
Kemendikbud Ristek dapat Meninjau ulang untuk Prof. Suharso, P.Hd. ditetapkan sebagai Rektor, walaupun beliau suara tertinggi karena Prof.Suharso tidak teliti, Prof.Suharso membuat masyarakat Lampung ramai berasumsi dan menduga-duga bahwa Pilrek Unila terdapat aroma tidak sedap serta Prof.Suharso,P.Hd.telah kurang teliti tentang administrasi yang dapat merugikan dirinya sendiri maupun orang lain, seorang calon rektor Unila suara tertinggi gokil banget ya bergelar Prof bisa tidak teliti.
Kepada Kapolda Lampung dapat memanggil anggota IKA PMII Yuridis Mahendra dan Calon Rektor Unila Prof.Suharso sebelum tanggal 28 Desember 2022 momentum diumumkannya calon Rektor Unila yang baru, karena baru tiga bulan lalu Unila OTT, masyarakat Lampung menginginkan Rektor Unila yang mampu, bertekad dan kerja nyata untuk mengutamakan Kaum kurang mampu ekonomi, berprestasi bukan Kaum berduit namun dipaksakan serta diperbanyak beasiswa untuk mahasiswanya serta bukan seorang Calon Rektor Unila yang tidak teliti, dan tidak jujur serta tidak berintegritas.
(Novis).