Pokir DPRD Bungo Proyek JUT Perkebunan Asal Jadi, Diduga Oknum Terima Fee 15 Persen

oleh
oleh
Share artikel ini

Detiknews86.com, Bungo – Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Perkebunan senilai 154 juta yang diduga bersumber dari Pokir Salah satu anggota DPRD Bungo inisial ‘SSP’ terkesan asal jadi dan syarat masalah.

Berdasarkan penelusuran dilapangan, terlihat pengerjaan nya tidak sesuai dengan spesifikasi, lebar jalan tidak sampai 4 meter,  pengerasan jalan ketebalan nya tidak sampai 15 cm dan tidak ada parit.

Parah nya lagi menurut keterangan warga yang tidak ingin di sebut namanya, jalan tersebut hanya dibangun 750 m dan pengerasan jalan menggunakan sirtu pun hanya sepanjang kurang lebih 300 m.

“Pembangunan Jalan ini awal nya tidak disini pak, seharus nya di sebelah nya, karena warga tidak mau menghibahkan tanah nya maka melewati tanah saya dan seperti yang bapak bapak lihat sendiri, jalan ini tidak sampai 1 km dan pengerasan pun tidak sampai separuh nya.” Ujar warga.

Selain itu, pembangunan gorong gorong pun terkesan asal asal, belum lama dibangun sudah terlihat berlobang dan mau roboh. Tambahnya lagi.

Pada saat awak media mencoba menghubungi oknum anggota dewan yang diduga sebagai pemilik pokir melalui sambungan pesan singkat WhatsApp, pesan singkat masuk namun tidak direspon, dan sampai saat sekarang nomor tersebut sudah tidak aktif dan sulit dihubungi.

Menurut keterangan narasumber yang dapat dipercaya dan minta namnya untuk dirahasiakan, proyek tersebut terkesan gagal dan syarat masalah, dan parah nya lagi diduga oknum anggota DPRD Bungo inisial ‘SSP’ tersebut diduga  sudah menerima sebagian fee dari total fee 15 % yang dijanjikan.

“Oknum tersebut menurut infonyo terimo fee 15 %, dan kabar nyo baru terimo separuhnyo, separuh nyo lagi pas pencairan akhir.” Ujar narasumber.

Heri selaku Kabid Perkebunan Dinas TPHP Bun Kabupaten Bungo, pada saat ditemui diruang kerjanya, mengatakan terkait proyek pokir tersebut akan mencarikan solusinya.

“Sabar yo bang, kagek Kito cari solusi nyo.” Ucap Heri.

Sampai berita ini diturunkan, awak media masih menunggu keterangan resmi dari oknum DPRD Bungo yang diduga selaku pemilik pokir, dan Dinas TPHP Bun Kabupaten Bungo selaku Pengguna Anggaran.

Diminta kepada Tipikor Polres Bungo, Kejaksaan Negeri Bungo, Inspektorat dan APH terkait lain nya untuk melakukan pengecekan langsung dilapangan dan melakukan pemanggilan terhadap oknum yang terlibat, untuk dapat mempertanggung jawabkan dugaan penyalahgunaan uang negara.
( RHM )
Sumber di lansir dari Bratapos.com