Pemagaran SDN Karangsegar 01 Diduga Sudah Habis Batas Waktunya Belum Selesai

oleh
oleh
Share artikel ini

Pemagaran SDN Karangsegar 01 Diduga Sudah Habis Batas Waktunya Belum Selesai


DetikNews86.Com
Bekasi-Jabar Proyek Pekerjaan Pemagaran SDN Karangsegar 01 Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, Sangat disayangkan pekerjaan Pemagaran tersebut Pasalnya, dari Sumber Dana Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Kabupaten Bekasi, dengan harga Kontrak Rp 197.136.124,30. Dengan Ratusan juta, diduga sudah habis batas waktunya yang di tentukan belum juga selesai, Pengawas maupun konsultan dan PPTK diduga lalai dalam bekerja.

Pekerjaan Pemagaran yang dikerjakan oleh CV. Asirah Corp selaku pihak kontraktor pelaksana pekerjaan Pemagaran SDN Karangsegar 01 waktu pelaksanaan 60 (hari kalender) Pengerjaan Pemagaran terhitung dimulai sejak 21 Oktober 2022, selesai 19 Desember 2022 diduga belum juga selesai Bahkan, hingga sampai saat ini, masih tahap pekerjaan.


Kepada team awak media ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya kabupaten Bekasi N.Rudiansah mengatakan, kalau melihat proyek pekerjaannya memang terkesan seperti tidak ada batas waktu yang ditentukan, karena hingga sampai saat ini, proyek pekerjaannya pemagaran masih terus berjalan.

Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Meminta kepada Dinas Ciptakarya Dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi agar dapat segera mengambil tindakan dengan tegas kepada oknum kontraktor ataupun pemborong yang diduga kurang profesional dalam melaksanakan pekerjaan agar dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh untuk kontraktor lainnya supaya tidak terulang kembali pekerjaan seperti ini, Ketua DPD Lsm Prabhu Indonesia Jaya meminta kepada Dinas terkait agar memberikan sangsi bilaperu CV tersebut di blacklist agar tidak terulang kembali, sama CV yang lain” Tandasnya N.Rudiansah

Lanjut N.Rudiansah semestinya proyek Pekerjaan Pemagaran SDN Karangsegar 01 itu semestinya selesai, sesuai tanggal dan waktu yang sudah ditentukan oleh Dinas Ciptakarya Dan Tata Ruang pemeritahan kabupaten Bekasi 60 (Enam Puluh ) hari kalender, diduga belum juga selesai pekerjaannya,” Ungkap N.Rudiansah

Dengan hal itu, N.Rudiansah sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Prabhu Indonesia Jaya kabupaten Bekasi mengungkapkan, dirinya jelas kecewa, karena 60 hari kerja yang diberikan itu sangat cukup lama, tidak selesai, apa lagi saat ini pas waktu masuk musim penghujan, sehingga pekerjaan akan tambah lambat tidak bisa secepatnya selesai,”Ungkapnya N.Rudiansah

Pekerjaan Pemagaran 60 hari itu pastinya sudah diperhitungkan dan dikaji dengan ahlinya, diduga sekarang 60 hari itu sudah lewat 7 hari dan hingga kini masih dikerjakan oleh CV Asyirah Corp ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya minta CV tersebut di berikan sangsi administratif bila perlu di blacklist,”Tandasnya N.Rudiansah

Ditambahkan N.Rudiansah, semestinya, dari Dinas terkait kursusnya Pemerintah Kabupaten Bekasi, selalu melakukan control dan monitoring pengawasan dengan ketat setiap proyek pembangunan Pemerintahan karena menggunakan uang rakyat dari rakyat untuk rakyat, sehingga agar tepat waktu dan sesuai yang direncanakan.

Karena, apa yang dilakukan Pemerintah itukan semua terencana dan professional dan sesuai perhitungan juga target, bukan tidak terencana. Kalo seperti ini diduga dari Dinas Cipta karya dan Tata Ruang Pemeritahan Kabupaten Bekasi diduga lepas tanggung jawab dan tidak professional. Masa Pekerjaan Pemagaran 60 hari Sudah seperti proyek main mainan aja,” Tandasnya N.Rudiansah.

( Red )