Polres Metro Jakarta Utara Memanggil Kedua Pelopor Dugaan Perjinahan Di Salah Satu Kontrakan
DetikNews86.Com
Jakarta-DKI Sejumlah team awak media jurnalis mengawal kasus perzinahan yang terjadi di wilayah hukum polres metro Jakarta utara, sebelumnya para kedua pelaku berada ditempat kontrakan jln Lorong 100, no 70, Rt/RW 04/10, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tinggal bersama dalam satu ruangan selama 3 hari terakhir, suami dari UU menggerebek kedua pelaku Setyo BU asal Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dan UU asal Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, (bukan muhrimnya) dan dibawa ke wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Setelah Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor Hery Abam keluar dari ruangan penyidik, Sejumlah media jurnalis ijin masuk untuk mengkonfirmasi penyidik, namun yang diperbolehkan hanya dua orang jurnalis, mengkonfirmasi penyidik tidak disebutkan (Namanya) bahwa pemeriksaan tadi dianggap sudah cukup sesuai dengan aturan Perundang Undangan yang berlaku, terkait pelaku tidak ditahan juga ada alasanya karena hukuman dibawah 5 tahun tidak ditahan, ditahan jika sudah ponis Hakim jelasnya.
“Hery Abam” pelapor menyampaikan bahwa pemeriksaan hari ini kecewa karena pelapor hanya dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dan pelaku bebas dengan alasan pelaku hanya ditahan 9 bulan penjara apa bila sudah ponis hakim tuturnya.
masih Hery Abam katakan penyesalannya pada saat peristiwa penggerebekan dirinya bersama warga tidak memukuli/menghakiminya pelaku Setyo BU hingga babak Belur, kalo tahu aturan yang ada membuat dirinya merasa tidak puas, akan tetapi Hery Abam tetap bersabar dan semuanya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) secara profesional, tuturnya.
tidak sampai disitu, setelah keluar dari Polres Metro Jakarta Utara sejumlah team jurnalis dan kerabat keluarga dari Hery Abam mendatangi Tempat Kejadian Perkasa (TKP) di tempat kontrakan, dan mengkonfirmasi pemilik kontrakan (A) nama Samaran, Hery Abam minta kepada A pemilik kontrakan untuk bisa kesediaannya menjadi saksi peristiwa di kontrakannya, karena kedua pelaku perjinahan berada didalam kontrakan, dan pemilik kontrakan A mengakui bahwa kedua pelaku pernah tinggal bersama bahkan Uu pernah membawa anak bungsunya kekontrakan A, kata pemilik kontrakan A imbuhnya.
( Red )