Mewakili Dandim Kepala Staf Kodim 1506/Namlea Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Panitia Pemilihan Kecamatan PPK Se – Kab Buru

Share artikel ini

Namlea , Kab Buru ( Maluku )  DetikNews86.com. |  Berlangsung di Aula Kantor Bupati Buru telah dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 50 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK ) se – Kabupaten Buru oleh ketua KPU Kabupaten Buru Munir Soamole SH. Rabu 04 /01/23

Hadir dalam kegiatan ini
Penjabat Bupati Buru, Dr. Djalaluddin Salampessy. S.Pi. M.Si , Sekda Kab. Buru,  M. Ilias Hamid SH.,MH , Asisten I Pemda Kab. Buru, Ir. Masri Bugis Asisten II Pemda Kab. Buru. Drs. Abas Pelu MM. Asisten III Pemda Kab. Buru. Drs. Arman Buton , Staf Ahli Kab. Buru. Nawawi Tinggapi SE,  Anggota DPRD Prop Maluku Ikram Umasugi SE , Mayor Inf Abd Hamid Seknun  Mewakili Dandim 1506/ Namlea , Kepala Kementrian Agama  Kab. Buru Abd Gani Wael, S.Ag , Ketua KPU Kab. Buru. Munir Soamole. S.H , Ketua DPRD Kab. Buru. M. Rum Soplestuni, SE  , Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Namlea. Ashari Marasabessy, S.H , dan Pimpinan OPD Pemda Buru.

Bupati Buru, Dr. Jalaludin Salampessy dalam sambutannya berharap  agar  anggota PPK yang sudah dilantik dapat menjalankan tugas tetap tegak lurus, patuh dan tidak bermanuver diluar koridor yang sudah ditetapkan.

Salampessy berpesan kepada anggota PPK agar mampu menjaga nama sesuai amanat Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan  KPU No. 8 tahun 2022 tentang pembentukan  badan adhok untuk pemilu dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota.

“50 anggota PPK yang secara resmi telah bergabung dengan KPU Kabupaten Buru akan menjadi ujung tombak penyelenggaraan pemilu 2024  di Kecamatan dan desa”,   ujar Salampessy.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Buru, Munir Soamole SH.  dalam sambutannya mengharapkan kepada anggota PPK yang  baru dilantik untuk bekerja secara profesional, mandiri dan tidak terkontaminasi dan berafiliasi dengan kepentingan Partai Politik  tertentu atau bakal pasangan calon tertentu.

“Jika dalam melaksanakan tugas  keluar dari koridor, tidak taat azas, tidak tertib dan tidak loyal maka  sudah dipastikan akan berhadapan dengan segala konsekwensi akibat dari sikap dan tindakan  yang akan mencoreng lembaga penyelenggara”, ujar Soamole.

Oleh karena itu tambah Soamole , jika segala iktiar yang disampaikan tidak dijalankan dalam tugas , maka sudah dipastikan ada eveluasi secara menyeluruh terhadap kerja.

” Diharapkan  sungguh kepada anggota PPK agar  bekerja secara profesional dan mandiri , bebas dari kepentingan politik praktis sehingga dalam menjalankan tugas tahapan Pemilu di tingkat Kecamatan mampu menciptakan iklim poltik yang sehat , mampu menyajikan Pemilu yang berkualitas dan bertanggungjawab untuk menciptakan suhu politik yang damai dan sejuk , integritas akan dipertaruhkan dalam menjalankan tugas sebagai PPK di 10 Kecamatan “, kata Soamole.

( Bung Forbes )