Detiknews86.com, Bungo – Jumat (06/01/2023), kelanjutan permasalahan ada nya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh PT. Manna Distrindo kepada beberapa karyawan yang salah satunya bernama Akhmad Zuhdi dengan jabatan Delivery Helper tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).
Setelah berhasil di konfirmasi oleh awak media detiknews86 secara langsung dengan manajer PT. Manna Distrindo Cabang Bungo – Jambi ‘ANES’ di kafe taragak salero jumat 06 Januari 2023 pada pukul 6.30 wib dan beberapa awak media lainnya dengan secara jelas manajer yang bernama Anes menerangkan kepada awak media, ini penjelasannya “memang zuhdi sudah di berhentikan oleh pihak manajemen jambi karena tidak hadir kerja pada hari selasa.” Ucap Anes.
Anes juga mengakui bahwasannya pihak manajemen tidak pernah memberikan Bukti Surat Perjanjian Kerja (SPK) atau SK kepada Zuhdi sebagai pegangan bagi yang bersangkutan dan juga tidak pernah memberikan bukti slip gaji selama zuhdi bekerja, “memang benar kami tidak memberikan bukti slip gaji kepada yang bersangkutan dan juga tidak pernah memberikan SPK atau SK untuk pegangan yang besangkutan sebagai bukti kalau yang bersangkutan bekerja di perusahaan kami.” Tambah Anes.
Manajer ‘Anes’ juga menyampaikan bahwa dalam manajemen kami masih banyak kekurangan selain SPK dan Slip Gaji, Bukti Tanda Terima Penyerahan Jaminan Ijazah milik zuhdi ke perusahaan bukan atas nama perusahaan tapi melainkan atas nama Anes pribadi sebagai penerima jaminan ijazah asli tersebut, “saya memang sudah salah pak dalam menerima jaminan bukan menggunakan nama perusahaan tapi atas nama saya sendiri itupun tidak memakai materai dan kop surat serta stempel perusahaan.” Lanjut Anes menyesali apa yang sudah dilakukannya lalai dan terkesan tidak bertanggung jawab.
Menurut keterangan Anes, Ijazah Zuhdi tersebut sampai saat ini masih tersimpan di loker Bank Sinar Mas Jambi supaya keamanan dokumen pekerja lebih terjamin. Zuhdi sebagai pekerja Delivery Helper yang penuh dengan resiko kecelakaan kerja juga tidak di daftarkan oleh PT. Manna Distrindo ke BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan dengan alasan bahwa zuhdi masih masa training selama 6 bulan.
Bahkan pihak manajemen memberhentikan zuhdi tanpa proses Surat Peringatan Pertama (SP-1) padahal kesalahan yang di lakukan oleh zuhdi tidak lah fatal hanya karena zuhdi tidak masuk tanpa izin 1 hari pada hari selasa 03 Januari 2023 karena zuhdi harus segera melihat istri nya sedang butuh pertolongan dalam keadaan hamil tua. Oleh perusahaan tanpa di beri peringatan tertulis langsung saja di pecat.
Apa yang di lakukan oleh pihak perusahaan jelas sudah melanggar UU Nomor 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, PHK disebut sah jika terjadi dua kondisi.
Pertama, adanya Perjanjian Bersama yang disepakati perusahaan dan pekerja. Kedua, adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Peraturan perundang-undangan menyebut para pihak yakni Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Namun demikian dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maka PHK dapat dilakukan dengan ketentuan (pasal 37 PP 35/2021), “Dalam hal PHK dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum PHK”.
(RHM)