Nekat Jual Obat Tramadol, Pasutri Warga Kandai II Disergap Polisi.

Share artikel ini

Dompu.NTB.DetikNews86.com. | Tidak mengenal kata kompromi untuk menumpas setiap pelaku kejahatan, Tim Puma Satreskrim Polres Dompu, bergerak cepat menindak terduga pelaku yang kerap menjajakan Obat-obatan Jenis Tramadol Tanpa Izin resmi, Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 16.30 Wita.

Ironisnya, terduga pelaku penjajak obat ilegal merupakan sepasang suami istri masing-masing HR (34) dan HM (31) warga Lingkungan Rasabou, Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Adhar, S.Sos., dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan sepasang suami istri di Kandai Dua atas dasar laporan masyarakat.

“Sepasang suami istri ini disinyalir kerap kali menjadikan rumahnya untuk transaksi jual beli Tramadol,” ungkap Kasat Adhar.

Kasat menjelaskan, usai menerima laporan, Tim Puma langsung mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan apabila menemukan barang bukti obat-obatan yang dibatasi peredarannya itu.

“Setelah dipantau kemudian dilakukan penggeledahan, benar saja, Tim menemukan Pil jenis Tramadol tersebut disembunyikan pelaku di plastik warna merah sebanyak 1500 butir,” terang Kasat.

Kini, sepasang suami istri itu, tutup Kasat, langsung digelandang ke Mapolres Dompu bersama barang bukti lainnya untuk diproses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, pungkas kasat Reskrim.

Jurnalis, Rdw/ddo.