Ampas Minta Aph Audit Pelatihan Dilaksanakan Disnaker Aceh Singkil Di Dugaan Praktek Korupsi

Share artikel ini

DetikNews86.com~Singkil | Pemerintah kabupaten aceh singkil melalui dinas transmigrasi dan tenaga kerja melakukan kegiatan pelatihan berbasis kompetensi tahun 2022 yang bertajuk “Membuka Peluang Kerja Dan Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Kabupaten Aceh Singkil Serta Menurunkan Tingkat Pengangguran Dan Meningkatkan Kompetensi SDM”. Minggu (8/1/2023)

Pelatihan yang di selenggarakan oleh Disnaker tersebut menghabiskan anggaran kurang lebih mencapai 1 miliar. Dan akhir dari pelatihan tersebut sempat terjadi perbincangan antara panitia dari disnaker dengan para peserta, karena ada beberapa hal tidak sesuai dengan ketentuan dan keinginan peserta.

Syapriadi Sekretaris Jenderal Aliansi Mahasiswa Pemerhati Aceh Singkil (AMPAS), meminta pihak penegak hukum (APH) melakukan audit anggaran terkait pelatihan yang di selenggarkan Disnaker.

anggaran yang begitu besar di kisaran satu milyar, dan pengalokasian yang sangat minim serta ada indikasi yang berbaur korupsi.

Kami meminta APH jangan lalai, dan kami akan memantau di karenakan banyak hal yang di tutup-tutupi oleh pihak Disnaker. Dan Beberapa media yang meliput kegiatan tersebut tidak menyertakan nominal dan sumber dana.

Ironisnya di sini bukannya membuka peluang, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan segala macam embel-embel terkesan masyarakat menjadi batu loncat/menjual masyarakat menjadi satire modal penggelapan anggaran.

pelatihan yang di selenggarakan terkesan tidak layak atau asal-asalan untuk semata menghabiskan anggaran.

Seperti bidang elektronik kurangnya peralatan di saat pelatihan yang di selenggarakan, di perbengkelan ada pemotongan uang saku dan transfortasi, di bidang pertukangan kurangnya bimbingan teknis dan hanya memanfaatkan kreatifitas dari masyarakat yang ikut, dan banyak lagi.

Tentu ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia (PERPRES) nomor 68 tahun 2022. Dalam pasal 1 ayat 2.

Bagaimana ada peningkatan jika pelatihan yang dilakukan oleh Disnaker Aceh Singkil asal-asalan. Tidak memenuhi ketentuan PERPRES kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan keahlian dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan untuk bekerja dan / atau berwirausaha.

Ini yang menjadi sorotan masyarakat Aceh Singkil dan kami selaku pemerhati. Dalam pelaksanaan pelatihan tersebut tidak efektif dan efisien yang semestinya meningkatkan sumberdaya manusia, namun terkesan asal-asalan.

[JMR]