Palembang – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel ungkap kasus Minyak Dan Gas Bumi(Migas) oplosan, hal ini di jelaskan dalam Press Release yang berlangsung di Mapolda Sumsel Jl. Jend. Sudirman, KM.4 Pahlawan, Senin(09/01/23)
Dalam acara press release tersebut disampaikan langsung oleh Direskrimsus Polda Sumsel Kombespol Muhammad Barly Ramadhani, SIK.,SH didampingi Kabidhumas Kombespol Drs. Supriadi, M.M dan anggota Komite BPH Migas Abdul Halim.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/I/2023/SPKT Direskrimsus/ Polda Sumsel, tanggal 8 Januari 2023, tentang tindak pidana turut serta melakukan meniru atau memalsukan bahan bakar Migas olahan.
Muhammad Barly Ramadhani menjelaskan, Kronologis penangkapan berawal dari lnformasi warga yang mengatakan, di Jl. Mayjen Satibi Darwis, RT.04 RW.06 kelurahan keramasan, kertapati, disebuah gudang sekitar jam 00.06 Wib telah terjadi pengoplosan BBM jenis solar dengan minyak olahan(Oplosan).
Berdasarkan informasi tersebut Kapolrestabes, Kasat Reskrim dan Kapolsek kertapati bersama anggota Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Sumsel mendatangi TKP, ternyata benar adanya, dari informasi warga tersebut telah terjadi aktifitas pengoplosan BBM.
Di TKP tersebut anggota penyidik berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial DAA(30) dan MK(20) beserta barang bukti yaitu,
. 14 buah baby tank kapasitas 1000 liter berisikan BBM solar.
. 20 buah baby tank kapasitas 1000 liter berisikan BBM solar tiruan(Oplosan).
. 5 buah baby tank kapasitas 1000 liter berisikan BBM solar sulingan.
. 24 buah baby tank dalam keadaan kosong.
. 4 buah drum kaleng kapasitas 200 liter berisikan BBM solar.
. 1 buah drum kaleng kapasitas 200 liter berisikan BBM solar sulingan.
. 5 buah drum kaleng kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong.
. 12 buah karung berisikan bahan kimia berupa tepung belicing merk “Tianyu”.
. 3 buah jerigen berisi air keras atau cuka para.
. 1 mesin pompa air merk “Sanyo”.
. 5 mesin pompa air merk ” Honda”.
. 3 alat pengaduk dari kayu.
Dalam hal tersebut selain barang bukti, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolda Sumsel untuk di lakukan proses hukum.
Muhammad Barly mengatakan ” Kedua tersangka sudah melanggar pasal 54 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas atau pasal 480 KUHPidana yang berbunyi ” setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi hasil olahan jenis solar sulingan tanpa izin usaha dan menerima, membeli, membawa suatu benda yang patut di duga dari hasil kejahatan “, ujar Muhammad Barly
Lanjutnya, ” kedua tersangka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp. 60 Miliar “, pungkas Muhammad Barly.(obie/tim)