Dumai ,detikNews86.com.| Pelaku Illegal Logging atau yang jelas dikenal Perusak Hutan Negara di Senepis Kecamatan Sungai sembilan Dimai, masih terlihat Menggemuk.
GAKKUM LHK di Kota Dumai seraya tidak bermanfaat, atau dapat di kategorikan “Patah Taring”, Sebabnya, semakin hari semakin “GEMUK” Pengusaha Ilegal logging di sungai sembilan Kota Dumai yang berinisial “Sup” gemuk, tanpa ada penindakan tegas dari aparat hukum dan Dinas Lingkungan hidup Dan Kehutanan Kota Dumai, dapat disebut terkesan “tutup mata”.
Informasi ini pun di Rangkum pada tanggal 10 Januari 2023 Siang.
illegal logging terjadi di daerah Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, terlihat terus berlanjut hingga sampai saat ini tanpa ada masalah dengan hukum yang bertentangan di NKRI ini.
Adapun Tim media ini mengumpulkan Data dan Fakta di lapangan, sudah sesuai Faktanya, siapa saja yang melintas di sepanjang jalan sungai sembilan menuju ke arah Senepis pastilah melihat fenomena yang tidak asing, di sana, ada beberapa Mobil mungil yang memang di rancang untuk menarik Gerobak dengan bermuatan Kayu kayu jadi, yang dapat di pastikan kayu kayu tersebut adalah Hasil dari Perambahan Hutan Senepis di antar ke suatu Gudang yang dijadikan sebagai tempat penumpukan dan pengoperan ke pelanggan yang sudah berlangganan silih berganti datang Membeli kayu kayu olahan tersebut ke Gudang itu.
Gudang itupun tidaklah jauh dari Kantor Polsek sungai sembilan, hanya ber jarak beberapa kilometer saja.
Kemudian juga ada kabarnya dari warga setempat mengatakan saat di tanya oleh wartawan media ini, mafia kayu menyiapkan sejumlah Uang (upeti) untuk di berikan ke pihak tertentu demi memuluskan aksinya merambah hutan dan menjual kayu kayu itu, konon katanya melalui pengurusnya yang berinisial A.
Warga yang enggan namanya di sebutkan, turut meminta Pihak Kepolisian di Dumai Provinsi Riau untuk bisa bertindak kepada mafia kayu di senepis Kecamatan Sungai sembilan Kota Dumai jelasnya.
“Dia menyinggung, bahwa Kapolda kita sekarang, beliau sudah pernah menjabat di Kota Dumai, tentu sudah paham sekali kondisi daerah ini, Janganlah sampai terjadi pembiaran dan akhirnya hutan kita ludes akibat ulah para mafia kayu ini,” harapnya.
Menurutnya, selama ini para mafia kayu sudah banyak mengeluarkan kayu olahan dari hasil perambahan hutan yang terjadi di daerah Senepis, Kecamatan Sungai Sembilan Dumai.
“Sudah ada ribuan ton kubik kayu mereka keluarkan dari dalam hutan. Memang sih, dulu ada yang tertangkap. Tapi yang tertangkap adalah pemain kecil,” jelasnya.
Melalui media ini, dia berharap ada upaya penindakan tegas dari aparat hukum. Karena pembalakan liar sangat tidak di benarkan oleh undang-undang.
karena UU telah menjelaskan dalam Pasal 83 ayat 1 huruf B. UU No.18 tahun 2013 tentang pemberantasan Perambahan Hutan, dapat di Pidana penjara 15 tahun kurungan, atau Denda Seratus Milliar Rupiah. #tim